Jumat, 26 April 2024

BPOM Kawal Pemusnahan Sirop Obat Tak Memenuhi Syarat

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Penny K. Lukito Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menyampaikan keterangan pers usai pemusnahan sirop obat produk dari PT Ciubros Farma yang tidak memenuhi syarat dan terbukti mengandung etilen glikol (EG) atau dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman di Semarang, Senin (12/12/2022). Foto: Antara

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengawal langsung pemusnahan sirop obat produk dari PT Ciubros Farma yang tidak memenuhi syarat dan terbukti mengandung etilen glikol (EG) atau dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.

Pemusnahan dilakukan di PT Wastec International, Kawasan Industri Candi Kota Semarang pada Senin (12/12/2022), dengan metode insinerasi atau pembakaran yang tidak menimbulkan penurunan kesehatan bagi manusia dan tidak mencemari lingkungan.

Penny K. Lukito Kepala BPOM RI mengatakan pemusnahan obat ini merupakan tindak lanjut dari hasil sampling dan pengujian berbasis risiko oleh pihaknya terhadap produk sirop obat produksi PT Ciubros Farma yang terbukti mengandung cemaran EG/DEG sebesar 58,45 mg/ml atau 246,12 kali di atas ambang batas aman.

Terhadap produk sirop obat yang tidak memenuhi syarat tersebut, BPOM memerintahkan penarikan produk dari peredaran di seluruh Indonesia serta pemusnahan terhadap seluruh produk sirop obat yang mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas.

“Pada tanggal 7 November 2022 telah dilakukan pencabutan sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) fasilitas sediaan cairan oral non-betalaktam dan dilakukan pencabutan nomor izin edar seluruh produk sirop obat PT Ciubros Farma,” katanya, dikutip Antara.

Produk obat PT Ciubros Farma yang ditarik dan dimusnahkan antara lain citomol sirop, citoprim suspensi, floradryl sirop, obat batuk popalex sirop, citophenicol suspensi, serta citocetin suspensi.

“Hari ini PT Ciubros Farma melakukan pemusnahan tahap awal untuk citomol sirop sejumlah 134.274 botol dan citoprim suspensi sejumlah 57.933 botol,” ujarnya.

Menurut Penny, PT Ciubros Farma masih berproses untuk melakukan penarikan produk-produk obatnya yang tidak memenuhi syarat dari peredaran.

Berdasarkan data laporan PT Ciubros Farma per 29 November 2022, sisa stok produk obat dan hasil penarikan dari peredaran yang akan dimusnahkan sejumlah total 549.064 botol.

“Untuk menjamin produk tersebut tidak beredar lagi di tengah masyarakat, pemusnahan terhadap semua produk sirop obat hasil penarikan dari peredaran maupun yang masih dalam persediaan, termasuk bahan baku pelarut yang tidak memenuhi syarat,” paparnya.

Penny mengimbau masyarakat agar tidak membeli obat karena tergiur dari harga. Akan tetapi, belilah obat dari fasilitas pelayanan kefarmasian legal seperti apotek dan toko obat.

“Jika masyarakat ingin membeli obat secara online, pembelian hanya melalui platform penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) yang telah mendapatkan izin dari pemerintah,” ujarnya.(ant/rum/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
30o
Kurs