Kamis, 25 April 2024

DPRD Surabaya Minta PDAM Tingkatkan Kualitas Layanan Seiring Wacana Kenaikan Tarif

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Anas Karno Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya saat memantau pemasangan pipa PDAM di daerah Ketandan, Surabaya, Sabtu (19/11/2022). Foto: Istimewa.

DPRD Kota Surabaya mendorong Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada supaya meningkatkan kualitas layanan, seiring rencana kenaikan tarif air minum untuk kelompok menengah atas dan komersial yang berlaku mulai Januari 2023.

Anas Karno Wakil Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya menilai kenaikan tarif PDAM di tahun depan sebagai suatu yang wajar. Menurutnya selama ini besaran tarif belum mengacu pada asas berkeadilan.

“Selain itu, sejak tahun 2005 PDAM tidak melakukan penyesuaian tarif,” ujar Anas Karno dalam keterangannya, Sabtu (19/11/2022).

Anas Karno berpendapat jika selama ini tarif PDAM disamaratakan antara kelompok 1 Sosial Umum, Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Rumah Sederhana (RS) dan Rumah Sangat Sederhana (RSS), dengan Kelompok 2 yaitu Menengah Atas dan Komersial.

Dengan adanya kenaikan tarif PDAM ini, nantinya kelompok menengah atas dan komersial ikut menyubsidi kelompok di bawahnya.

Kenaikan tarif PDAM tersebut sudah diatur di Permendagri No. 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Kemudian, SK Gubernur Jatim Nomor 187 Tahun 2021.

Oleh karena itu Anas berharap kepada PDAM Surya Sembada supaya kenaikan tarif juga diikuti naiknya kualitas layanan kepada pelanggan.

“Pertama dari segi kuantitas, artinya semakin banyak masyarakat yang terlayani air PDAM, maka target semua terlayani PDAM di tahun 2023 harus tercapai,” ujar dia.

Sementara itu, Arief Wisnu Cahyono Direktur Utama PDAM Surya Sembada Surabaya sebelumnya mengatakan penyesuaian tarif naik dari semula Rp3.619 per m3 menjadi Rp4.070 per m3.

Kenaikan tarif itu juga berdasar kajian tim ahli akademik jika selama ini penerapan tarif tidak berkeadilan. Arief menambahkan Kelompok 1 akan mengalami kenaikan tarif jika pemakaian lebih dari 20 m3 per hari.

“Kalau pakai hanya 10 m3 per bulan malah gratis. Hanya berkewajiban bayar sewa meter dan retribusi kebersihan saja. Saat ini, skema itu tengah difinalisasi. Termasuk tarif baru,” kata dia.(wld/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs