Kamis, 2 Mei 2024

FPDIP Sebut Draf RUU Omnibus Law Kesehatan yang Beredar Bukan dari DPR

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
FPDIP menerima berkas tuntutan pengunjuk rasa RUU Omnibus Law bidang kesehatan, Senin (28/11/2022). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menerima para perwakilan organisasi kesehatan yang berunjukrasa di depan Gedung DPR untuk menolak Omnibus Law Bidang Kesehatan.

Para pengunjuk rasa tersebut masing-masing dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Mereka berunjuk rasa setelah membaca draf rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Bidang Kesehatan yang beredar luas di masyarakat dan dinilai melemahkan organisasi kesehatan.

Namun demikian, Charles Honoris Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan membantah draf RUU yang beredar tersebut sebagai hasil kerja para wakil rakyat di Senayan.

“Kami tidak tahu draf RUU yang beredar di media sosial itu ulah siapa. Kami tidak pernah melihat dan yang jelas kami tidak mengakui draf yang beredar tersebut,” kata Charles di ruang Fraksi PDIP DPR RI, Senin (28/11/2022).

Charles menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan DPR RI selalu siap mendengarkan segala aspirasi dari para tenaga kesehatan dan organisasi kesehatan terkait penyusunan undang-undang yang berkaitan dengan mereka.

“Pada prinsipnya kita selalu terbuka terhadap masukan dari semua stakeholder,” tegas Charles.

Sementara itu M Nurdin Wakil Ketua Baleg DPR RI menegaskan bahwa pembahasan di Baleg DPR baru sebatas penyusunan Naskah Akademik. Dari Naskah Akademik inilah baru nanti disusun sebuah RUU.

“Jadi prosesnya masih RDPU (rapat dengar pendapat umum) untuk menyusun Naskah Akademik. Dan belum ada draf RUU,” katanya.

“Proses menuju draf masih lama,” imbuhnya.

Nurdin menjelaskan, Baleg DPR sudah mengundang sebanyak 28 pemangku kebijakan untuk didengarkan aspirasinya terkait penyusunan Naskah Akademik Omnibus Law Bidang Kesehatan.

“Kita dengar masukan dalam RDPU selalu terbuka, karena kalau tertutup nanti salah sangka. Bahkan kami mendengar masukan secara online dari tenaga kesehatan di berbagai daerah, bahkan dari Papua,” jelas Nurdin.

Meski demikian, Nurdin mengapresiasi para perwakilan dari 5 organisasi kesehatan yang akhirnya mau menyampaikan aspirasinya lewat audiensi. Nurdin bahkan meminta para perwakilan tersebut untuk memberikan peringatan kepada DPR seandainya ada hal yang melenceng dari pembasan.

“Berikan warningnya sekalian, karena kami masih nyusun (naskah akademik),” tegas Nurdin.

Sementara itu dr Mahesa dari PB IDI meminta Omnibus Law Bidang Kesehatan untuk dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.

“UU itu akan melemahkan organisasi kesehatan,” kata Mahesa.(faz/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 2 Mei 2024
27o
Kurs