Senin, 4 November 2024

Hamas Eksekusi Lima Warga Palestina, Dua di Antaranya Mata-Mata Israel

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Seorang warga Palestina menggendong jasad. Foto: Xinhua

Kelompok Hamas yang dikenal sebagai kelompok pejuang Palestina dan penguasa Gaza, dikabarkan mengeksekusi lima warga Palestina terpidana hukuman mati, pada Minggu (4/9/2022). Dua di antara lima warga itu, dieksekusi karena terbukti jadi mata-mata Israel pada tahun 2015 dan 2009.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Palestina mengatakan, eksekusi gantung dan tembak mati pada para terpidana itu, adalah yang pertama di wilayah Palestina sejak 2017.

Dalam pernyataannya, Kemendagri Palestina tidak menyebutkan secara lengkap identitas para terpidana mati tersebut. Namun, selain kasus mata-mata, tiga orang lainnya didakwa dengan kasus pembunuhan.

“Sementara terdakwa mata-mata yang berusia 44 dan 54 tahun telah memberikan informasi ke pihak Israel, yang berujung pada tewasnya warga Palestina,” tulis pernyataan itu dikutip Antara dari Reuters.

“Eksekusi dilakukan setelah semua prosedur hukum rampung. Putusannya sudah final, dengan wajib dilaksanakan, setelah semua tervonis diberikan hak penuh untuk membela diri,” lanjut pernyataan itu.

Sementara itu, eksekusi mati itu pun menuai kritik dari kelompok pembela HAM, baik dari Palestina maupun forum Internasional. Di sisi lain, Kantor perdana menteri Israel enggan berkomentar atas eksekusi tersebut.

Kelompok HAM Palestina dan internasional mengecam vonis mati dan mendesak Hamas serta Otoritas Palestina (PA), yang menjalankan pemerintahannya sendiri di wilayah pendudukan Tepi Barat, untuk menghentikan kebijakan tersebut.

Menurut hukum Palestina, Mahmoud Abbas Presiden adalah pemegang keputusan akhir apakah eksekusi dilakukan atau tidak. Namun, ia tidak memiliki kekuasaan yang ampuh di Gaza.

Sebagai informasi, sejak Hamas menguasai Gaza dari Abbas pada 2007, pengadilan telah memvonis mati puluhan warga Palestina dan sejauh ini telah mengeksekusi 27 orang. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 4 November 2024
26o
Kurs