Rabu, 24 April 2024

Kemenag: Kapasitas Tempat Ibadah di Daerah Berstatus PPKM Level 1 Bisa 100 Persen

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama RI. Foto: Kemenag

Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Nomor 06/2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah, yang salah satunya mengatur kapasitas jemaah tempat ibadah di wilayah PPKM Level 1 bisa 100 persen.

“Untuk tempat ibadah di kabupaten/kota dengan PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif dengan jumlah jamaah 100 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujar Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama RI  dalam keterangan tertulis, Rabu (30/3/2022) dikutip Antara.

Dalam SE itu juga mengatur soal kapasitas tempat ibadah di wilayah PPKM Level 2 dan 3. Tempat ibadah yang berada kawasan level 2, kegiatan peribadatan berjemaah dibatasi hingga 75 persen dari kapasitas. Sedangkan untuk kawasan level 3, jemaah dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.

Kapasitas jemaah itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18/2022. Kendati adanya sejumlah pelonggaran, masyarakat diminta untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Menurut Menag, edaran ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan khusyuk kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah pada masa PPKM.

Ketentuan lainnya yang tertuang dalam edaran tersebut, seperti pengurus/pengelola tempat ibadah wajib menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan, melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).

Lalu petugas juga diharuskan menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, hingga menyediakan cadangan masker.

Jemaah dengan kondisi kurang sehat, berusia 60 tahun ke atas, memiliki komorbid, dan ibu hamil/menyusui diimbau untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing. Selain itu, petugas harus mengatur akses keluar dan masuk jamaah agar tidak terjadi kerumunan.

Tempat ibadah dilakukan disinfeksi ruangan secara berkala, memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala.

Pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan, khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar, dan selalu mengingatkan jamaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Sementara bagi jamaah wajib menggunakan masker dengan baik dan benar, mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, dalam kondisi sehat (suhu tubuh di bawah 37 derajat celcius), tidak sedang menjalani isolasi mandiri, dan membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
29o
Kurs