Kamis, 28 Maret 2024

Pemkot Surabaya Sanksi Tempat Hiburan yang Langgar Aturan Saat Ramadhan

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Petugas Satpol PP Surabaya menyegel salah satu tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di Kota Surabaya beberapa waktu lalu. Foto: Diskominfo Surabaya

Pemerintah Kota Surabaya siap memberikan sanksi kepada tempat rumah hiburan umum (RHU) yang melanggar aturan pada saat pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadhan 1443 Hijriah.

Eddy Christijanto Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya di Surabaya, Rabu (30/3/2022), mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat imbauan kepada pengelola atau penanggung jawab RHU menjelang bulan Ramadhan.

“Melalui surat imbauan itu, maka seluruh pengelola atau penanggung jawab tempat usaha (RHU) yang berada di Kota Surabaya harus mematuhi beberapa peraturan penting selama bulan Ramadhan dan malam Hari Raya Idul Fitri,” kata Eddy seperti dilansir Antara.

Surat imbauan itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan, Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, dan Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 443.2/5076/436.8.5/2022.

Adapun peraturan penting yang wajib dipatuhi adalah kegiatan sub jenis usaha diskotek, klub malam, pub/rumah musik, karaoke dewasa, karaoke keluarga, panti pijat dan spa diwajibkan menutup atau menghentikan kegiatannya.

“Kebijakan ini juga berlaku bagi tempat usaha yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran,” ujarnya.

Sedangkan untuk kegiatan sub jenis usaha rumah bilyar (bola sodok) juga dilarang membuka kegiatan usahanya, kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga.

Namun, lanjut dia, hal itu harus terlebih dahulu memperoleh izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya, dan harus berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Seluruh Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.

“Sedangkan untuk kegiatan sub jenis usaha bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB atau pada waktu sholat maghrib dan berbuka puasa sampai dengan pukul 20.00 WIB yang merupakan waktunya sholat Isya’ dan tarawih,” katanya.

Eddy menegaskan, dengan adanya peraturan ini, maka jajaran Satpol PP Surabaya bersama Perangkat Daerah (PD) lainnya, termasuk TNI dan Polri akan melakukan pengawasan, pemantauan dan penindakan jika ditemukan pelanggaran.

“Kami akan laporkan ke dinas pariwisata, entah itu di Pemkot Surabaya maupun di Pemprov Jatim, untuk dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.(ant/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 28 Maret 2024
26o
Kurs