Rabu, 24 April 2024

Khofifah Pastikan Seluruh Outlet Holywings di Jatim Sudah Ditutup

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Satpol PP Surabaya segel Holywings, Selasa (28/6/2022). Foto: Diskominfo Kota Surabaya

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur (Jatim) memastikan seluruh outlet Holywings di wilayahnya telah ditutup sejak tanggal 28 Juni 2022.

Penutupan tersebut dilakukan setelah Holywings diketahui belum memiliki (Nomor Induk Berusaha) NIB serta Sertifikat Standart (SS) yang telah terverifikasi berbasis risiko melalui OSS RBA. Artinya, tanpa kepemilikan NIB, maka dapat dipastikan bahwa Holywings belum mengantongi Izin Usaha, Izin Komersial atau operasional, sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.

Dalam keterangan yang diterima suarasurabaya.net, Khofifah menegaskan bahwa penutupan terhadap outlet Holywings telah dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku, baik menurut aturan penyelenggaraan usaha dari pemerintah pusat, maupun aturan dari pemerintah daerah setempat.

Adapun dasar hukum yang dijadikan alasan penutupan yaitu PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Kalau di DKI Jakarta, kewenangan izin hiburan dan hotel ada di tangan Gubernur, tapi kalau di Jatim ada di tangan bupati dan walikota. Kami langsung berkoordinasi dengan Walikota Surabaya. Penyegelan dan penutupan dilakukan langsung oleh Pemkot Surabaya,” ungkap Khofifah di Madinah, Rabu (6/7/2022).

Sebagai informasi, setidaknya terdapat tiga outlet Holywings di Jatim yang seluruhnya berada di Kota Surabaya. Masing-masing berada di Jl. Basuki Rahmat No. 23 Surabaya, Jl. Mayjend. Yono Soewoyo No. 5 – E Surabaya dan Jl. Kertajaya Indah Timur 6/ 1 Blok S – 201 Surabaya.

Holywings sendiri saat ini sedang menjadi sorotan masyarakat seiring munculnya kasus dugaan penghinaan dan penistaan agama, atas konten promosi minuman keras menggunakan nama Muhammad dan Maria. Buntut dari kasus tersebut, justru berbuntut pada permasalahan izin.

“Meski sudah ditutup dan disegel, saat ini Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya tetap melakukan monitoring dan pengawasan sekaligus penerapan sanksi administratif berupa penertiban dan penghentian kegiatan,” ujarnya.

Khofifah berharap para pengusaha hiburan dapat memenuhi seluruh persyaratan dan menaati seluruh peraturan perizinan, sebelum memulai usahanya guna menjamin kepastian berusaha, tanpa merugikan pihak manapun.

“Kami memang membuka luas masyarakat untuk membuka usaha di Jatim. Namun sekali lagi bahwa aturan perizinan penyelenggaraan usaha harus dipenuhi, dan diharapkan usaha yang dijalankan tidak menimbulkan kegaduhan,” tuturnya.

“Semoga kasus Holywings ini dapat menjadi pembelajaran bersama agar tidak terulang lagi di masa yang akan datang,” pungkasnya.

Untuk diketahui, ratusan orang menggelar aksi menuntut penutupan Holywings di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (5/7/2022) kemarin, dengan memblokade seluruh akses di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.

Setelah perwakilan demonstran diterima oleh Kasatpol PP melalui dialog dan penjelasan bahwa seluruh outlet Hollywings di Jatim telah ditutup sejak tanggal 28 Juni 2022, akhirnya peserta aksi perlahan membubarkan diri arus lalu lintaspun kembali nornal. (bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
26o
Kurs