Jumat, 26 April 2024

Komnas HAM Sampaikan Tiga Rekomendasi kepada Polri Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: suarasurabaya.net

Ahmad Taufan Damanik Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan ada tiga poin hasil penyelidikan dan pengawasan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Tiga poin itu ada dalam laporan rekomendasi yang diberikan kepada Tim Khusus Polri pada Kamis (1/9/2022) siang, di Kantor Komnas HAM, Jakarta.

Dalam keterangannya, Taufan menyebut poin rekomendasi pertama, terjadi pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing), di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Rekomendasi yang kedua, Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan penganiayaan terhadap Brigadir J sebelum meninggal dunia,” ujarnya.

Hal itu sesuai hasil autopsi ulang tim dokter forensik gabungan yang menyatakan penyebab kematian Yosua adalah luka tembak senjata api.

Sedangkan rekomendasi ketiga, Komnas HAM menilai ada tindak pidana menghambat proses pengungkapan kasus kejahatan (obstruction of justice).

Di tempat yang sama, Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri meyambut baik rekomendasi dari Komnas HAM.

Ketua Tim Khusus Polri menegaskan, timnya akan menindaklanjuti hasil penyelidikan, pengawasan serta rekomendasi tersebut, sesuai arahan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri.

“Polri akan tindaklanjuti apa yang direkomendasikan Komnas HAM melanjutkan penyelidikan hingga ke persidangan,” tegasnya.

Seperti diketahui, Polri melibatkan Komnas HAM dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam proses pengusutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Sebelumnya, Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri sudah menetapkan lima orang tersangka pelaku. Masing-masing, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.

Kelima tersangka terancam jerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun kurungan.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
30o
Kurs