Jumat, 26 April 2024

KPK Dalami Aliran Uang Suap Pelancar Perizinan di Pemkot Yogyakarta

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Haryadi Suyuti (kiri) Mantan Wali Kota Yogyakarta berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi untuk mendalami dugaan adanya aliran uang terkait kasus suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.

KPK telah memeriksa enam saksi tersebut untuk tersangka Haryadi Suyuti (HS) mantan Wali Kota Yogyakarta dan beberapa koleganya di Gedung KPK, Jakarta.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi, antara lain terkait dengan proses pengajuan perizinan ke Pemkot Yogyakarta dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperlancar pengurusan perizinan dimaksud,” kata Ali Fikri Plt. Juru Bicara KPK di Jakarta mengutip Antara, Selasa (21/6/2022).

Enam saksi yang diperiksa oleh KPK itu di antaranya Doni Wirawan Head of Finance and Accounting Summarecon Property Development, Agung yakni Syarif Benjamin dan Herman Nagaria dua Direktur Business and Property Development PT Summarecon.

Kemudia, Dandan Jaya Kartika Direktur PT Java Orient Property, Marcella Devita Staf Finance PT Summarecon, serta Amita Kusumawaty Head of Finance Regional 8 PT Summarecon.

Sebelumnya terkait kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta itu, KPK telah menetapkan empat tersangka. Yang pertama Haryadi Suyuti itu sendiri, kemudian Nurwidhihartana (NWH) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta (DPMPTSP).

Dilanjutkan, Triyanto Budi Yuwono (TBY) Sekretaris Pribadi yang merangkap ajudan, ketiganya ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara itu Oon Nusihono (ON) Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Kemudian dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada Tahun 2019 tersangka ON melalui Dandan Jaya DIrektur Utama PT Java Orient Property (JOP), anak perusahaan PT SA, mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan mengatasnamakan PT JOP untuk membangun apartemen Royal Residence di kawasan Malioboro.

Sedangkan, pembangunan apartemen tersebut masuk dalam wilayah cagar budaya di Pemkot Yogyakarta.

Berselang dua tahun perizinan berbelit, ON dan Dandan Jaya melanjutkan permohonan izin pada 2021 yang diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan HS Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022.

KPK meduga ada kesepakatan antara ON dan HS, di antaranya HS Wali Kota berkomitmen akan selalu mengawal permohonan IMB tersebut dengan memerintahkan Kadis PUPR agar segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.

Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk HS Wali Kota dan NWH Kadis DPMPTSP melalui tersangka TBY Sekertaris Pribadi.

Pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.

Selanjutnya, Kamis (2/6/2022), ON datang ke Yogyakarta untuk menemui HS di rumah Dinas Jabatan Wali Kota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam goodie bag melalui TBY sebagai orang kepercayaan HS. Sebagian uang tersebut juga diberikan untuk NWH.(ant/wld/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
31o
Kurs