Selasa, 23 April 2024

KPK Minta Bantuan TNI AU Hadirkan Eks-Kasau di Persidangan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Agus Supriatna mantan KSAU memberikan keterangan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW 101, Rabu (3/1/2018), di Gedung KPK Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta bantuan TNI AU untuk menghadirkan Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna mantan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) sebagai saksi dalam persidangan perkara pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101.

Adapun yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut ialah Irfan Kurnia Saleh Direktur PT. Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT. Karsa Cipta Gemilang (KCG).

“KPK kembali meminta bantuan melalui pihak TNI AU. Saksi tersebut dipanggil untuk hadir pada sidang tanggal 28 November 2022 di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat,” tuturnya di Jakarta, Rabu (23/11/2022) seperti dilaporkan Antara.

Sebelumnya, Agus telah diminta hadir oleh JPU KPK dalam persidangan pada 21 November 2022 melalui surat yang telah dikirim ke kediaman Agus di Cibubur, Jakarta Timur.

“Terkait hal tersebut, KPK juga telah meminta bantuan pihak TNI AU. Namun, saksi ini tidak hadir tanpa keterangan,” ucap Ali.

Oleh karena itu, JPU KPK akan kembali memanggil Agus (saksi) melalui surat yang dikirim ke alamat di Trikora Raya Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur untuk hadir dalam persidangan pada 28 November 2022.

“Kami mengingatkan baik saksi atau pun kuasa hukumnya untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan pengadilan karena hal tersebut merupakan kewajiban hukum saksi,” ujar Ali.

Irfan didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU angkatan 2016 yang merugikan keuangan negara senilai Rp738,9 miliar.

Dalam dakwaan Irfan, disebutkan ada dana komando (DK/dako) ditujukan untuk Agus Supriatna Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) periode 2015-2017 senilai Rp17,733 miliar dari Irfan.

Jumlah tersebut adalah 4 persen dari pembayaran tahap 1 untuk PT. Diratama Jaya Mandiri, yaitu senilai Rp436,689 miliar dari total seluruh pembayaran Rp738,9 miliar.(ant/rum/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 23 April 2024
27o
Kurs