Jumat, 29 Maret 2024

KPK Tetapkan Gazalba Saleh Hakim Agung sebagai Tersangka

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: Antara

Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa KPK membenarkan telah menetapkan Gazalba Saleh Hakim Agung sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Iya benar salah satu tersangka tersebut adalah Hakim Agung MA,” tuturnya yang dikutip Antara, Minggu (13/11/2022).

Kasus tersebut sebelumnya menjerat Sudrajad Dimyati Hakim Agung Nonaktif dan kawan-kawan sebagai tersangka.

Ali juga mengatakan bahwa pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus itu akan diumumkan saat penyidikan dirasa cukup.

“Adapun nama-nama tersangka akan kami umumkan pada kesempatan lain ketika penyidikan ini cukup,” katanya.

Sebelumnya, Andi Samsan Nganro Juru Bicara MA juga telah mengonfirmasi soal penetapan Gazalba Saleh sebagai tersangka oleh KPK.

“Sehubungan dengan ditetapkannya Gazalba sebagai tersangka, tentu KPK yang lebih mengetahui sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah,” ujarnya pada Jumat (11/11/2022).

Ia mengatakan MA menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada KPK.

“Oleh karena kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK maka kita serahkan kepada proses hukumnya,” tegasnya.

Sebagai informasi, KPK sempat memeriksa Gazalba Saleh sebagai saksi untuk tersangka Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/10/2022).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut. Tersangka sebagai penerima ialah Sudrajad Dimyati Hakim Agung Nonaktif, Elly Tri Pangestu Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie PNS pada Kepaniteraan MA, serta Nurmanto Akmal dan Albasri PNS MA.

Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap yaitu Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara serta pihak swasta/debitur Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto Koperasi Simpan Pinjam (KSP).(ant/rum/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
31o
Kurs