Senin, 29 April 2024

Menaker Akan Revisi Aturan Pencairan JHT

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ida Fauziyah Menaker saat meresmikan workshop pelatihan di BLK Lombok Timur dan meninjau sarana pelatihan di sejumlah BLK Komunitas di NTB, Minggu (21/2/2021) Foto: Kementerian Ketenagakerjaan

Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menyatakan, dia akan merevisi Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Revisi itu merespons arahan Joko Widodo Presiden yang memerintahkannya menyederhanakan persyaratan pembayaran JHT, khususnya buat pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri berlatar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyadari peraturan yang diterbitkannya memicu reaksi keras masyarakat terutama kalangan buruh.

Menurutnya, Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh. Sehingga, Kepala Negara memerintahkan jajarannya memitigasi serta membantu buruh yang terkena imbas pandemi Covid-19.

Jokowi, kata Ida, juga berharap tata cara pencairan dana JHT yang lebih sederhana nantinya mendukung kondusifitas iklim ketenagakerjaan di Tanah Air.

“Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja atau buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini. Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, mau pun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Selasa (22/2/2022).

Sementara itu, Anwar Sanusi Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan, revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mempertimbangkan poin-poin yang disampaikan pekerja.

Tapi, dia belum menjelaskan detail pasal-pasal yang akan direvisi dan masuk dalam Permenaker baru.

Sekadar informasi, kemarin, Senin (21/2/2022), Jokowi Presiden memerintahkan Airlangga Hartarto Menteri Koordinator bidang Perekonomian dan Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan merevisi aturan pencairan dana JHT.

Dalam Permenaker 2/2022, syarat pencairan dana JHT pekerja yang berstatus peserta BPJS Ketenagakerjaan antara lain sudah berusia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Menaker menyebut, kebijakan jangka panjang itu bertujuan melindungi pekerja yang sudah memasuki masa tua atau tidak produktif lagi.

Sedangkan untuk jangka pendek, Kemenaker menyiapkan Program JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan.(rid/dfn/den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
30o
Kurs