Jumat, 29 Maret 2024

Menaker: Aturan Baru Pencairan Dana JHT untuk Melindungi Pekerja yang Sudah Tidak Produktif

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Foto: Istimewa

Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan menjelaskan alasan kenapa dana program Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan penuh begitu peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun.

Dia menyebut kebijakan itu sejalan dengan tujuan JHT, yaitu melindungi peserta yang sudah memasuki masa tua atau tidak produktif.

“Kalau dana tersebut bisa dicairkan pada usia produktif, maka program itu tidak sesuai dengan tujuannya memberikan perlindungan hari tua,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Senin (14/2/2022).

Latar belakang lahirnya JHT, lanjut Menaker, supaya pekerja yang sudah selesai masa tugasnya masih bisa melanjutkan kehidupan dengan baik.

“Program JHT memang disiapkan pemerintah untuk jangka panjang,” imbuhnya.

Sedangkan untuk jangka pendek, Kemenaker menyiapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Nantinya, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri bisa mendapat manfaat Program JKP.

Manfaatnya berupa uang santunan selama enam bulan, akses informasi peluang kerja, dan pelatihan.

Lebih Lanjut, Ida Fauziyah mengklaim Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sudah dibahas bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan forum kerja sama tripartit nasional.

Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menyatakan, perturan yang diterbitkannya sudah lewat proses koordinasi dan harmonisasi dalam rapat tingkat kementerian/lembaga.

Mengenai dasar hukum, Ida menyebut Permenaker Nomor 2/2022 berlandaskan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Seperti diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT memicu protes masyarakat dan organisasi buruh.

Karena, JHT baru bisa dicairkan begitu pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Sedangkan dalam aturan sebelumnya (Permenaker Nomor 19 Tahun 2015), peserta yang mengundurkan diri atau kena PHK bisa mencairkan dana JHT sepenuhnya sesudah masa tunggu satu bulan terhitung dari tanggal surat keterangan pengunduran diri yang diajukan ke perusahaan.(rid/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
32o
Kurs