Sabtu, 27 April 2024

Menkominfo: Indonesia Jadi Negara Kelima di ASEAN yang Miliki Aturan Data Pribadi

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Johnny G. Plate Menkominfo saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden RI atas RUU PDP dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II DPRI RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/09/2022). Foto: kominfo.go.id

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) menjadi undang-undang hari ini, Selasa (20/9/2022).

Johnny G. Plate Menteri Komunikasi dan Informatika menyatakan, Indonesia menjadi negara kelima di ASEAN yang memiliki payung hukum pelindungan data pribadi secara komprehensif. 

Ia menegaskan, keberadaan UU PDP akan menjamin hak warga negara sesuai amanat UUD Republik Indonesia Tahun 1945.

“Pengesahan RUU PDP merupakan wujud nyata dari perwujudan amanat UUD, khususnya Pasal 28 G ayat (1),” tegasnya dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II DPRI RI, seperti dikutip dari laman resmi kominfo.go.id, Selasa (20/9/2022). 

Dari sisi kenegaraan dan pemerintahan, menurutnya UU PDP merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi hak fundamental warga negara di ranah digital. 

“Lebih dari itu, RUU PDP akan memperkuat peran dan kewenangan pemerintah dalam menegakkan dan mengawasi kepatuhan dan kewajiban seluruh pihak yang memproses data pribadi, baik publik maupun privat,” jelas Johnny.

Ia juga menegaskan, bahwa keberadaan UU PDP akan menjadi payung hukum Perlindungan Data Pribadi yang lebih komprehensif, memadai, dan berorientasi ke depan. 

“UU PDP juga memberikan kesetaraan dan keseimbangan hak subjek data pribadi dengan kewajiban Pengendali Data Pribadi di mata hukum,” tegasnya. 

Menkominfo menyatakan pengesahan UU PDP akan dapat memperkuat kepercayaan (trust) dan rekognisi terhadap kepemimpinan Indonesia dalam tata kelola data global. Menurutnya, Indonesia juga akan menjadi negara kelima di ASEAN yang memiliki payung hukum Pelindungan Data Pribadi yang komprehensif. 

“Hal ini sejalan dengan upaya Indonesia dalam G20 yang menginisiasi pengadopsian 3 (tiga) prinsip dalam data free flow with trust (DFFT) dan cross border data flows (CBDF) yaitu lawfulness (keabsahan/sah secara hukum), fairness (adil/sesuai tujuan pemrosesan), dan transparency (transparandalam G20 Digital Economy Working Group (DEWG),” jelasnya. 

Menurutnya, pengambilan keputusan atas RUU PDP merupakan momentum bersejarah dan telah dinantikan banyak pihak. Baik itu, lembaga negara, penegak hukum, sektor usaha, ekosistem digital, platform dan media sosial, serta segenap elemen masyarakat Indonesia.

“Pemerintah dan DPR RI telah bahu- membahu menyelesaikan pembahasan RUU PDP, baik rapat kerja, rapat panitia kerja (Panja), maupun pada rapat tim perumus dan tim sinkronisasi (Timus dan Timsin) antara Pemerintah dan DPR RI,” ungkap Johnny.

Sebelumnya, Joko Widodo Presiden telah menyampaikan RUU PDP kepada Ketua DPR RI melalui surat Presiden pada tanggal 24 Januari 2020 yang lalu.

Dalam surat tersebut, Presiden menugaskan Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Menteri Dalam Negeri, untuk mewakili Presiden dalam pembahasan RUU PDP di DPR RI guna mendapatkan persetujuan bersama.

Sejak saat itu, Pemerintah dan DPR RI bersama-sama saling membantu dalam menyelesaikan pembahasan RUU PDP.

Pada 7 September 2022 lalu, Pemerintah dan Komisi I DPR RI telah menyetujui naskah RUU PDP yang sudah disepakati untuk dibawa ke Pembahasan Tingkat II/Sidang Paripurna untuk disahkan. Dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, DPR RI telah mengesahkan UU PDP. (des/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
28o
Kurs