Sabtu, 4 Mei 2024

Pakar: Statemen Mendag Soal Mafia Migor Harusnya Disertai Bukti yang Kuat

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Muhammad Lutfi Menteri Perdagangan mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR terkait persoalan minyak Kamis (17/3/2022). Foto: Antara

Dugaan adanya mafia minyak goreng yang disampaikan oleh Muhammad Luthfi Menteri Perdagangan (Mendag), sampai saat ini masih belum juga diungkapkan. Padahal dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI pada 17 Maret lalu, Luthfi berjanji akan mengungkap tersangka mafia minyak goreng pada Senin (21/3/2022).

Banyak pihak menilai Luthfi tidak memiliki data yang kuat untuk menepati janjinya, begitu juga Bareskrim Polri yang menyatakan masih belum memiliki cukup bukti untuk mendukung pernyataan Mendag melakukan pengungkapan. Akibatnya muncul desakan yang ditujukan kepada Luthfi Mendag, untuk mengundurkan diri dari jabatannya karena tidak mampu mengatasi permasalahan tersebut.

Selain itu, Mendag juga dinilai hanya mencari kambing hitam atas kegagalannya mengatasi permasalahan minyak goreng yang sudah berjalan hampir dua bulan.

Indria Wahyuni Dosen Hukum Administrasi Universitas Airlangga pada Radio Suara Surabaya Jumat (25/3/2022) mengatakan, seorang pejabat harusnya lebih terikat pada norma dan etika saat menyampaikan statemen pada publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014, terdapat beberapa asas yang harus dipenuhi, yaitu keterbukaan dengan mengutamakan kepentingan umum.

“Sebenarnya tidak ada permasalahan pak Mendag memberikan statement itu, karena saya yakin beliau Menteri dan didukung oleh data. Sehingga penyampaian hal tersebut bisa jadi adalah transparansi versi beliau,” terangnya.

Meski demikian, Indria juga menyampaikan jika statement Mendag harus diikuti dengan kewajiban moral berupa penyertaan bukti yang kuat. Terkait Bareskrim yang menyatakan masih belum memiliki cukup bukti, Indria juga mempertanyakan kesamaan data dari Mendag dan Kepolisian.

“Jika datanya tidak sama, Mendag berkewajiban untuk segera memberikan data yang dimiliki ke Bareskrim sehingga nanti bisa dilakukan analisa dan diambil kesimpulan,” tuturnya.

Terkait tuntutan yang ditujukan kepada Luthfi untuk mundur dari jabatannya, Indria menyampaikan, bahwa hal tersebut tergantung dari hak prerogratif Presiden.

“Kalau di beberapa negara, standart moralnya memang jelas kalau gagal ya mengundurkan diri. Tapi kalau di sini karena negara kesatuan, masuk hak prerogratif presiden. Jadi misalkan Presiden tidak mengizinkan untuk mundur, yah Mendag harus menyelesaikan masalah ini dulu,” paparnya.

Indria juga berpesan, agar Mendag saat ini lebih berfokus untuk mengembalikan kestabilan harga minyak goreng di masyarakat. Selain itu, para pejabat juga diminta untuk lebih bijak dalam mengeluarkan statement agar tidak mengulangi kesalahan yang sama. (bil/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Sabtu, 4 Mei 2024
28o
Kurs