Minggu, 5 Mei 2024

Pemerintah Pertimbangkan Membuat Aturan Pelaksana Pemilu 2024 Imbas Adanya DOB Papua

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Indonesia.

Pemerintah mempertimbangkan membuat payung hukum pelaksanaan Pemilu 2024 sehubungan adanya tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, dan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang baru disahkan.

Mahfud MD Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan mengatakan, ada sejumlah poin yang akan menjadi catatan Pemerintah.

Antara lain, soal keterisian wakil legislatif di tingkat pusat, dan daerah-daerah pemekaran berdasarkan Pemilu 2024.

“Sekarang sedang dipertimbangkan payung hukumnya,” ujar Mahfud di Jakarta, Senin (4/7/2022).

Sebelumnya, Guspardi Gaus Anggota Komisi II DPR RI mengatakan DPR berencana mengusulkan kepada Joko Widodo Presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Menurutnya, Perppu itu perlu diterbitkan untuk mengisi kekosongan hukum soal Pemilu 2024 di daerah otonomi baru.

Proses pembentukan Perppu juga lebih cepat daripada harus melakukan revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sebelumnya, Kamis (30/6/2022), Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, mengesahkan tiga rancangan undang-undang tentang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) Papua.

Tiga RUU yang disahkan menjadi undang-undang, yaitu RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.(rid/iss/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Minggu, 5 Mei 2024
24o
Kurs