Jumat, 29 Maret 2024

Pemerintah Tetapkan Peraturan Baru Soal Ekspor

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ilustrasi logistik ekspor-impor tanjung Priok. Foto: Kemenkeu

Pemerintah terus berupaya menciptakan ekosistem ekspor yang kondusif di Indonesia. Salah satunya melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagai payung hukum yang lebih jelas dan tegas.

Nirwala Dwi Heryanto Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mengatakan bahwa PMK 155/PMK.04/2022 adalah penyempurnaan terhadap ketentuan kepabeanan terkait ekspor sebelumnya yang telah diatur dalam PMK Nomor 145/PMK.04/2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 21/PMK.04/2019.

“Kami berupaya memberikan kepastian hukum untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor melalui penyederhanaan prosedur dan modernisasi sistem. Selain itu, ini adalah salah satu langkah kami dalam upaya mendukung percepatan ekosistem logistik nasional,” tuturnya sebagaimana rilis pada Rabu (28/12/2022) dikutip dari kemenkeu.go.id.

PMK ini mengatur hal-hal yang lebih spesifik terkait proses ekspor barang, seperti penegasan ketentuan dan mekanisme penyampaian pemberitahuan ekspor barang (PEB) yang dapat dilakukan secara berkala untuk barang-barang tertentu.

Selain itu, terdapat ketentuan ekspor konsolidasi dan kewajiban konsolidatornya, menegaskan mekanisme penjaluran dan pemeriksaan fisik barang, ketentuan pemuatan dan pengangkutan barang, hingga upaya mendukung perbaikan sistem logistik melalui National Logistic Ecosystem (NLE).

Sebagai informasi, PMK ini akan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023. Terkait hal itu Nirwala mengimbau kepada masyarakat khususnya para pelaku ekspor agar dapat memahami dan menaati ketentuan baru yang berlaku.

Untuk penjelasan yang lebih rinci terkait ketentuan-ketentuan baru tersebut, peraturan ini dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/PMK_155_2022.

“Kami berharap dengan berlakunya peraturan ini dapat memberikan payung hukum yang jelas serta kemudahan dalam ekspor, sehingga berdampak positif terhadap percepatan arus logistik dan mampu membentuk ekosistem ekspor yang kondusif. Mari bersama-sama mendukung pemerintah dalam meningkatkan perekonomian melalui peningkatan ekspor nasional,” pungkas Nirwala.

Sebagai informasi, untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait peraturan ini, pelaku ekspor dapat langsung menghubungi Contact Center Bravo Bea Cukai di 1500225 dan email [email protected], atau melalui media sosial fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, twitter @BeaCukaiRI, twitter @BravoBeaCukai, serta instagram @BeaCukaiRI.(rum/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
26o
Kurs