Kamis, 2 Mei 2024

Pemkot Surabaya Janjikan Ganti Rugi Pemilik Lahan Lindung Pamurbaya

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya usai mengisi acara rembug stunting di Convention Hall Surabaya, Selasa (30/8/2022). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Pemerintah Kota Surabaya menjanjikan ganti rugi kepada para pemilik lahan lindung kawasan Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya) yang tanahnya digunakan sebagai kawasan ruang terbuka hijau.

Seperti diketahui, kawasan Pamurbaya sendiri telah ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau berdasarkan ketetapan Perda Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW).

Pemkot menetapkan ada enam kelurahan di empat wilayah kecamatan Pamurbaya yang dijadikan sebagai kawasan lindung. Antara lain Kelurahan Gunung Anyar Tambak, Medokan Ayu, Wonorejo, Keputih, Dukuh Sutorejo dan Kejawan Putih Tambak.

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menjelaskan jika sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memberi kepastian ganti rugi lahan atau rumah milik warga yang digunakan sebagai kawasan lindung Pamurbaya.

“Karena pemerintah kota yang menetapkan wilayah RTH, maka kewajiban pemerintah untuk mengganti rugi,” kata Eri Cahyadi, Minggu (4/9/2022).

Eri melanjutkan, dalam ganti rugi RTH ini pihak pemkot harus memiliki skala prioritas mana saja lahan milik warga yang diberi ganti rugi terlebih dahulu. Demikian pula terkait jangka berapa tahun ganti rugi lahan itu juga harus dipastikan.

Selain itu, meski Pamurbaya telah ditetapkan sebagai kawasan lindung, wilayah tersebut masih bisa digunakan sebagai aktivitas warga, misalnya untuk budidaya tambak.

“Kalau mau mendirikan rumah atau bangunan juga diatur maksimal 10 persen dari total luasan lahan yang telah ditetapkan sebagai RTH,” imbuh Eri.

Melihat jumlah luasan RTH yang ada di enam kelurahan itu, Eri menegaskan jika pemkot harus memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Perencanaan RPJMD ini bisa dalam jangka waktu 20 tahun, 10 tahun atau lima tahun

“Maka pembebasan dan pembangunannya dilakukan bertahap per lima tahun. Sehingga kita bisa katakan bahwa konservasi sepanjang ini (kawasan lindung) akan dilakukan pembebasan selama 20 tahun,” kata Eri mencontohkan.

Dalam pembebasan lahan RTH ini, Wali Kota Surabaya itu tidak ingin berjalan secara sporadis. Dia ingin ada kepastian pembebasan secara terstruktur mulai dari prioritas wilayah dan jangka waktu pembebasan.

“Makanya saya minta ayolah diubah, jadi kita bisa memastikan ganti rugi lima tahun pertama, lima tahun kedua. Sehingga ada kepastian kepada warga yang rumah atau tanahnya masuk dalam RTH,” jelasnya.

Mantan Kepala Bappeko itu, juga mengakui bahwa pemberian ganti rugi lahan tidak bisa menggunakan APBD pemerintah kota pada tahun yang sama.

Oleh sebab itu, ia kembali menegaskan kepada jajarannya bahwa perlu adanya prioritas-prioritas mana saja yang harus didahulukan.

“Makanya pemerintah harus tahu namanya perencanaan dan prioritas itu,” tandasnya.(wld/dfn/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 2 Mei 2024
29o
Kurs