Jumat, 26 April 2024

Polisi Terapkan Restorative Justice Kasus Rizky Billar Meski Penangguhan Penahanannya Dikabulkan

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi Kapolres Metro Jakarta Selatan saat memberikan keterangan pers dalam kasus Rizky Billar. Foto: Antara

Polres Metro Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap artis Rizky Billar atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap istrinya, Lesti Kejora.

“Kami juga telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum tersangka RB,” kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi Kapolres Metro Jakarta Selatan di Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Kepolisian juga sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari keluarga tersangka, dalam hal ini korban.

Ary, mengutip dari Antara menjelaskan, atas surat permohonan penangguhan yang dilayangkan pihak kuasa hukum Rizky Billar dan keluarga (Lesti Kejora) maka Kepolisian mengabulkan permohonan tersebut.

Namun berdasarkan pasal 31 ayat 1 KUHAP tersangka yang dikabulkan penangguhan penahanannya memiliki kewajiban, yaitu wajib lapor. Sedangkan proses penyidikan dan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif tetap berlangsung.

Menurut dia, berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, maka diperlukan proses pemenuhan persyaratan moril dan materiil agar hal tersebut dapat dituntaskan.

Sebagai informasi, restorative justice merupakan penyelesaian perkara tindak pidana yang berfokus pada proses dialog yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban dan pihak lain untuk bersama-sama mencapai kesepakatan yang adil dan seimbang bagi korban maupun pelaku, dengan mengedepankan pemulihan pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Seperti diketahui, Rizky Billar ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan setelah menjadi tersangka kasus KDRT dan ditahan.

Kasus kekerasan dialami Lesti Kejora pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.

Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
30o
Kurs