Kamis, 25 April 2024

Polisi Tetapkan Brian Edgar Tersangka Baru Kasus Investasi Bodong Binomo

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Indra Kenz tersangka kasus aplikasi Binomo saat di Gedung Bareskrim Polri. Foto: Antara

Kepolisian menangkap dan menetapkan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka baru kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.

Hal itu merupakan tindak lanjut dari kasus investasi bodong sesudah Indra Kesuma alias Indra Kenz afiliatornya ditetapkan sebagai tersangka sekitar sebulan yang lalu.

Brigjen Pol Whisnu Hermawan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan, Brian ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung smulai tanggal 1 April 2022.

“Penyidik sudah melakukan penyitaan barang bukti dari tersangka berupa satu buah laptop,” kata Whisnu mengutip Antara, Minggu (3/4/2022).

Dia melanjutkan, hasil pemeriksaan awal yang dilakukan Penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (1/4/2022) menunjukkan Edgar sebagai salah satu manajer di perusahaan yang menjalankan aplikasi Binomo.

Sebagai manajer, sambung Whisnu, Brian memiliki tugas menawarkan pekerjaan afiliator kepada orang-orang yang berpengaruh di media sosial (influencer).

“Sejak Februari 2019, tersangka memegang jabatan sebagai manajer pengembangan Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Whisnu memaparkan Brian Edgar Nababan pada tahun 2018 mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang memiliki kerja sama khusus dengan Binomo.

“Tersangka mendaftar di perusahaan itu kemungkinan karena latar pendidikannya yang pernah berkuliah di Rusia pada 2014,” katanya.

Brian kemudian mengawali kariernya di Binomo sebagai pegawai yang melayani pengguna aplikasi (customer support platform). Di posisi itu, Brian menerima aduan dari para pengguna Binomo di Indonesia.

Dalam waktu sekitar satu tahun sejak melamar di 404 Group dan berkarier di Binomo, kariernya menanjak dan mengisi posisi manajer.

Dalam kasus penipuan yang melibatkan Indra Kenz, Brian telah mengirim dana sebanyak Rp120 juta ke afiliator Binomo pada Februari 2021.

Atas perbuatan yang disangkakan, Brian terancam dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal lain yang dipersangkakan ke Brian yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.(ant/wld/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
27o
Kurs