Kamis, 2 Mei 2024

Polri Kembali Periksa Petinggi ACT Hari ini

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Ibnu Khajar Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) (kanan) dan Bobby Herwibowo Dewan Syariah ACT (kiri) saat sesi konferensi pers di Kantor ACT. Foto: ACT

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap pengurus dan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) hari ini.

Kombes Pol. Andri Sudarmaji Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri mengatakan pemeriksaan masih dilakukan terhadap Ahyudin pendiri ACT, Ibnu Khajar Presiden ACT dan dua lagi dari bagian kemitraan serta keuangan lembaga filantropi yang tidak dirinci namanya.

“Pemeriksaan dilanjutkan siang ini pukul 13.00 WIB, untuk Ibnu, Ahyudin, bagian kemitraan dan keuangan,” kata Andri, Selasa (12/7/2022) mengutip Antara.

Adapun pemeriksaan terhadap Ibnu Khajar berlangsung lebih dari 12 jam lamanya. Ia terpantau keluar dari gedung pemeriksaan Bareskrim Polri bersama pengacaranya pukul 02.25 WIB, Selasa dini hari.

Kepada wartawan Ibnu Khajar mengaku diperiksa terkait legalitas dan struktur Yayasan ACT. Dia tak banyak memberikan keterangan dengan alasan kelelahan usai menjalani pemeriksaan hingga 13 jam lamanya.

“Pemeriksaan tadi terkait akta pendirian dari tahun 2005. Semua yang kami jelaskan ada datanya,” kata Ibnu.

Pernyataan serupa juga disampaikan Ahyudin Pendiri ACT  yang lebih dulu selesai menjalani pemeriksaan sejak pukul 21.00 WIB.

Ahyudin menyampaikan beberapa keterangan soal program kerja sama antara ACT dengan Boeing dalam pembangunan fasilitas umum yang bersumber dari dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

“Jadi programnya bukan uang yang diberikan kepada ahli waris itu, jadi jangan diartikan bahwa dana CSR yang diterima oleh ACT dari Boeing itu adalah bantuan santuan uang tunai yang dititipkan oleh Boeing kepada ACT lalu diberikan kepada ahli waris tidak begitu. Jadi, program CSR Boeing yang dikerjasamakan dengan ACT itu dalam bentuk pengadaan fasum,” ujarnya.

Sekedar diketahui, penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.(ant/wld/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 2 Mei 2024
30o
Kurs