Kamis, 18 April 2024

Sidang Perdana MSAT Terdakwa Pencabulan Santri Bakal Digelar Tertutup, Ini Daftar Hakimnya

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Ruang Sidang Cakra PN Surabaya, tempat yang akan dipakai sidang pembacaan dakwaan terdakwa MSAT, Selasa (12/7/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap MSAT, terdakwa kasus pencabulan santri Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang secara tertutup pada Senin (18/7/2022) pagi.

Rencananya sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan digelar di Ruang Sidang Cakra, Senin sekitar pukul 09.40 WIB secara tertutup.

“Karena ini sidang tindak pidana kesusilaan, tertutup. Cuma masih belum ada informasi apakah terdakwa akan dihadirkan dalam persidangan. Jadi sejauh ini, kami asumsikan sidang berlangsung secara online,” kata Agung Gede Pranata Humas PN Surabaya kepada suarasurabaya.net, Selasa (12/7/2022).

Meski begitu, Agung mengaku sudah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya untuk pengamanan saat sidang berlangsung.

“Membantu proses pengamanan dari hal yang tidak diinginkan agar persidangan berjalan lancar,” tambahnya lagi.

Agung Gede Pranata Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/7/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Terkait kuasa hukum yang akan mendampingi MSAT, lanjut Agung, masih belum diketahui.

“Saat sidang pertama nanti akan hadir dengan surat kuasa. Baru diketahui siapa (kuasa hukum) yang mendampingi,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, PN telah menetapkan nama-nama hakim dan panitera untuk sidang pembacaan dakwaan tersebut yaitu Sutrisno (Hakim ketua), Titik Budi Winarti, dan Khadwanto (keduanya, Hakim anggota).

“Paniteranya, Fajar Isman,” kata Agung.

Sebelumnya, Tengku Firdaus Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang menyatakan, untuk menjaga situasi tetap kondusif selama proses hukum berlangsung, Ketua PN Jombang telah mengajukan permohonan pada Mahkamah Agung RI untuk pemindahan tempat persidangan di PN Surabaya.

Kemudian, Mahkamah Agung RI mengeluarkan surat nomor 170/KNA/SK/V/2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang Penunjukan Pengadilan Surabaya untuk mengadili dan memutus perkara pidana atas nama tersangka MSAT.

Sementara, Kejati Jatim telah menyiapkan 10 JPU untuk persidangan MSAT. MSAT didakwa dengan tiga pasal alternatif. Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan ancaman penjara 12 tahun atau 289 KUHP tentang Pencabulan ancaman 9 tahun atau 294 KUHP tentang Pencabulan Anak ancaman 7 tahun. Ketiganya diikuti juncto Pasal 65 KUHP.(lta/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 18 April 2024
29o
Kurs