Sabtu, 27 April 2024

Surabaya Pertahankan Satgas Covid-19, Tunggu Aturan Kelonggaran dari Pusat

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya, Jumat (30/12/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Joko Widodo Presiden RI resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Jumat (30/12/2022). Namun, Surabaya belum menghapus keberadaan Satgas Covid-19.

Menurut Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya, satgas itu akan bertugas menjaga setiap kampung dari segala macam penyakit, tidak hanya Covid-19.

“Kalau kita, Satgas Covid-19 akan ada terus. Bukan hanya menghadapi Covid-19 saja, satgas penyakit. Karena kita sudah punya TBC dan macam-macam. Nanti satgas akan ditugaskan untuk menjaga setiap kampungnya dari segala macam penyakit. Jadi pembatasan setiap orang yang gimana, nanti ketika ada yang sakit harus bagaimana,” paparnya, Jumat (30/12/2022).

Tidak hanya tanggung jawab Dinas Kesehatan, tapi pencegahan penyakit juga butuh keterlibatan warga.

“Kita untuk pencegahan penyakit dari Dinkes kita libatkan dari masyarakat juga. Jadi warga harus berubah, saling menjaga kalau ada penyakit. Jadi PPKMnya tidak ada tapi dijaga oleh satgas di masing-masing wilayah. Karena apa, yang terkecil harus kita jaga. Maka yang disampaikan Pak Presiden harus ditindakpanjuti,” imbuh Eri.

Mengenai mekanisme aturan yang berlaku usai pencabutan PPKM, Eri mengaku masih menunggu pemerintah pusat.

Termasuk, kewajiban pakai masker, pembatasan jumlah orang, termasuk kerumunan massa.

“Kita lihat dari PPKM nanti seperti apa, apakah harus pakai masker, atau tidak. Kita lihat aturan-aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Kita akan jalankan, kita akan support penuh. Pasti ada kebaikan dibalik itu. Kedua, satgas akan menjaga di lingkungan masing-masing. Tapi pembatasan jumlah atau apa, kalau tidak ada ya seperti semula, kita sendiri yang menjaga. Kalau aturannya boleh (pengumpulan massa) tidak apa-apa. Yang penting harus dijaga,” bebernya.

Sekadar diketahui, Joko Widodo Presiden resmi mencabut PPKM di Indonesia per hari ini. Alasannya, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai. Pencabutan PPKM ini, akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. (lta/iss)

Berita Terkait

Hari Ini Jokowi Presiden Resmi Menyetop PPKM


Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
31o
Kurs