Kamis, 25 April 2024

TGIPF Tragedi Kanjuruhan Serahkan Laporan ke Presiden Jumat Ini, Rekomendasi Masih Dirahasiakan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Mahfud Md Menko Polhukam memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (12/10/2022). Foto: Biro Pers Setpres

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, akan menyampaikan laporan hasil temuannya kepada Joko Widodo Presiden, hari Jumat (14/10/2022).

Hal itu disampaikan Mahfud Md Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), dalam keterangannya, siang hari ini, Rabu (12/10/2022), di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Menurutnya, semua bahan laporan yang dikumpulkan TGIPF masih dalam proses penyusunan sistematika, dan mempertajam rekomendasi.

“Saya tadi ditanya Presiden terkait hasil temuan TGIPF. Presiden menunggu laporan TGIPF untuk menentukan langkah-langkah bersama FIFA,” ujarnya.

Mengenai rekomendasi, Ketua TGIPF belum mau menyampaikan sekarang. Dia meminta publik bersabar sampai laporan diterima Presiden.

“Rekomendasinya tentu belum bisa saya sampaikan karena saya belum sampaikan secara resmi kepada Presiden. Tapi, beberapa langkah pendahuluan sudah dilakukan, antara lain, Polisi sudah mengambil tindakan hukum, langkah administratif di TNI dan Polri juga sudah dilakukan, serta langkah hukum,” paparnya.

Menko Polhukam menegaskan, TGIPF punya tugas mengungkap kebenaran substansial Tragedi Kanjuruhan.

Lebih lanjut, dia berharap rekomendasi kebijakan yang disampaikan TGIPF bisa menjadikan dunia sepak bola Tanah Air menjadi lebih baik.

Sejalan dengan upaya TGIPF, Mahfud bilang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga melakukan penelitian sendiri dan menarik kesimpulan sesuai kewenangannya.

Komnas HAM berwenang menentukan ada tidaknya pelanggaran HAM berat dalam Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 132 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.

“Pelanggaran HAM biasa sudah ditetapkan sementara ini, dan sudah ada enam tersangkanya. Itu kejahatan atau tindak pidana atau kelalaian, itu pelanggaran HAM biasa. Kalau status pelanggaran HAM berat urusannya Komnas HAM. Pemerintah tidak akan ikut campur, dan kami tidak tahu apa yang akan diumumkan Komnas HAM,” tandasnya.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
27o
Kurs