Sabtu, 4 Mei 2024

Wanita di Pasuruan Buang Bayi Hasil Open BO

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Konferensi Pers penemuan mayat bayi di sungai Grati Pasuruan, Jumat (22/4/2022) di Polres Pasuruan Kota. Foto: Tribratanews Polda Jatim

FCN (25 tahun) wanita yang membuang janinnya di aliran sungai yang terletak di Dusun Krawan, Desa Kedawung Wetan Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan pada Minggu (27/3/2022) lalu diamankan polisi.

FCN diduga tega melakukan perbuatannya karena tidak mampu merawat bayi yang lahir akibat hubungan dengan banyak laki-laki yang memesan dirinya untuk melakukan prostitusi dengan cara open BO (Booking Out).

AKBP R.M Jauhari Kapolres Pasuruan Kota mengatakan, FCN diduga sengaja menyamarkan kehamilannya karena merasa tidak mampu membesarkan bayinya saat lahir.

“Dengan kehamilannya ini, tersangka merasa tidak mampu untuk membesarkan bayinya. Sehingga dalam proses kehamilannya, tersangka mencoba mengelabui semua orang supaya tidak diketahui kehamilannya dengan cara tidak pernah kontrol kehamilan ke bidan maupun dokter kandungan,” kata Jauhari, Jumat (22/4/2022) mengutip situs Polda Jatim.

FCN, ditambahkan Jauhari, juga mengelabui kehamilannya dengan mengenakan pakaian yang dipakai sedemikian rupa agar tidak terlihat hamil.

Hingga saat hari H kelahiran, tersangka melahirkan janinnya di dalam bangunan bank sampah Desa Kedawung Wetan seorang diri tanpa bantuan medis. Ia sengaja memilih tempat sepi lalu diduga menelantarkan bayinya hingga berujung kematian.

Saat nyawanya sudah tidak ada, tersangka membungkus bayi mungil tersebut dengan spons dan kertas koran lalu membawanya ke sungai yang letaknya tidak jauh dari lokasi melahirkan.

Aksi keji ini berhasil diketahui polisi berkat laporan warga dan hasil penyelidikan yang mengarah kepada pelaku.

“Dari olah TKP dan hasil penyelidikan dalam waktu kurang lebih 2 – 3 minggu kita berhasil mengungkap identitas pelaku. Tersangka adalah saudari ibu FCN perempuan umur 25 tahun. Seorang janda punya anak dua dan pada saat melakukan tindak pidana ini pekerjaan sehari-hari tersangka adalah PSK,” jelas Kapolres.

Atas aksinya FCN terancam dijerat UU Perlindungan Anak dan pasal pembunuhan berencana terhadap anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.(dfn/faz)

 

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Sabtu, 4 Mei 2024
32o
Kurs