Selasa, 23 April 2024

Warga Non MBR Siap-Siap Kosongkan Rusunawa

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Dok. Rusun Penjaringan. Foto: Diskominfo Kota Surabaya

Irvan Wahyudrajat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya meminta agar warga non MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang tinggal di rusunawa untuk bersiap-siap mengosongkan unit yang ditempatinya.

“Bulan ini kita mulai sosialisasikan, karena mencari rumah baru juga butuh waktu. Kita berharap bulan ini masyarakat sudah well inform dengan ketentuan ini, dan mulai bulan depan kita ada upaya untuk itu (mengosongkan) karena memang ini kan sewanya sewa bulanan,” kata Irvan kepada Suara Surabaya, Selasa (8/2/2022).

Irvan menjelaskan ada 4.556 KK atau sekitar 11.308 jiwa yang menghuni 103 blok dari 20 titik lokasi rusunawa di Surabaya.

Sejauh ini, dari data tersebut pihaknya berhasil menemukan setidaknya ada 475 KK non MBR yang menghuni rusunawa Surabaya.

“Sementara kita baru mendata dapat 2.423 KK yang MBR, dan yang belum ditemukan di aplikasi Sistem Informasi MBR karena aplikasinya pemutakhiran terus ada sekitar 1.500-an yang belum terverifikasi. Yang pasti non MBR ada 475 KK setelah kita data,” ujarnya.

Untuk warga yang tidak berhak tinggal di rusunawa, kata Irvan, akan diputus kontrak.

“Kita tidak perpanjang kontrak karena sifatnya bulanan. Dari situ kita akan pilah mana yang layak tinggal,” ungkapnya.

Irvan mengatakan, peruntukan rusunawa untuk MBR diatur dalam Perda Kota surabaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun yang kemudian diperbarui dengan Perda Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2010.

Irvan juga mempersilakan apabila ada warga yang mengetahui ada non MBR yang tinggal di rusunawa untuk melapor.

“Boleh, kami terbuka baik di dinas maupun melalui kelurahan kecamatan, baik aplikasi Wargaku kami respon 1×24 jam. Kita siap kalau ada informasi atau masukan dari masyarakat. Banyak masyarakat yang membutuhkan, tiap hari kami mendapat laporan terutama lansia yang sudah berpuluh tahun dan warga asli KTP Surabaya tidak memiliki rumah jadi prioritas kami,” ujarnya.

Sebelumnya, Irvan telah melakukan pendataan dan verifikasi ulang mulai bulan Januari 2022 hingga sekarang.

Hasilnya, memang ada sejumlah penyimpangan penghuni rusun. Di antaranya penghuni yang tidak masuk kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Padahal, sesuai Peraturan Daerah (Perda), peruntukan rusun itu untuk MBR. Bahkan, ketika ada temuan dari dewan bahwa ada penghuni rusun dari ASN, Irvan juga tidak menyangkalnya.

Ia menyebutkan, berdasarkan data yang dia miliki, ada 87 ASN yang masih menghuni rusun. Terdiri dari 65 ASN aktif dan 22 di antaranya pensiunan ASN.(dfn/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 23 April 2024
29o
Kurs