Minggu, 19 Mei 2024

Warga Terdampak Pembangunan Flyover Krian Mulai Kosongkan dan Bongkar Bangunan

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Alat berat dikerahkan untuk mengosongkan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Flyover Jembatan Penyebrangan Lintas (JPL) 64 Krian. Foto: Pemkab Sidoarjo

Warga mulai mengosongkan dan membongkar sendiri bangunan mereka yang terdampak pembangunan Flyover Jembatan Penyeberangan Lintas (JPL) 64 Krian, Sidoarjo pada Selasa (22/3/2022).

Hal ini dilakukan setelah mereka menerima Surat Peringatan (SP) 3 dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo yang memberi batas waktu 3 hari untuk proses pengosongan. Bila melewati batas itu Pemkab, akan melakukan pembongkaran menggunakan alat berat.

Bachruni, Ketua Tim Percepatan Persiapan Pembangunan Flyover JPL 64 Krian mengatakan, pada haru Jumat (25/3/2022) mendatang Pemkab Sidoarjo akan memulai appraisal lahan/bangunan untuk menentukan nilai aset lahan bangunan milik warga yang dilengkapi dokumen atau surat-surat. Selanjutnya, proses pembayaran tanah dan bangunan dilakukan pada Senin (28/3/2022) setelah dokumen dinyatakan lengkap.

“Besoknya, 29 Maret Pemkab Sidoarjo akan melakukan pembongkaran seluruh bangunan yang masuk dalam peta proyek pembangunan Flyover JPL-64 Krian tersebut,” ujar Bachruni dalam keterangan resmi di situs Pemkab Sidoarjo.

“Ada 74 bidang yang terdampak pembangunan Flyover JPL-64 Krian yang berdiri di titik lintas jembatan sepanjang 740 meter. Jumlah itu tidak termasuk bidang yang berada di bawah turunan (off ride) Flyover sepanjang 100 meteran, total identifikasi akhir ada 110 bidang yang terdampak,” imbuhnya.

Untuk pemilik bangunan liar yang tidak dapat menunjukkan dokumen atau dokumen atau surat-surat kepemilikan tanah seperti sertipikat, surat petok D atau surat letter C tidak masuk dalam appraisal.

Bachruni juga menyampaikan setelah proses appraisal sudah rampung, Pemkab akan segera memproses pembayaran karena targetnya akhir Maret seluruh dokumen termasuk dokumen pembebasan lahan sudah harus diserahkan ke Kementerian Perhubungan RI.

Timeline-nya, saat ini mereka sudah diberikan SP 3 untuk segera mengosongkan bangunan, kita diberi batas waktu 3 hari. Kemudian mulai 25 Maret sudah mulai dilakukan penghitungan aset lahan dan bangunan (appraisal), pada 28 Maret dilakukan proses pembayaran dan besoknya 29 Maret sudah mulai dilakukan pembongkaran,” terang Bachruni, yang juga menjabat Kepala Dinas Perikanan Pemkab Sidoarjo.(dfn/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Minggu, 19 Mei 2024
29o
Kurs