Kamis, 25 April 2024

AS Adakan Pemungutan Suara Perihal RUU Pemblokiran TikTok

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi logo aplikasi Tiktok. Foto: Reuters

Komite Urusan Luar Negeri DPR Amerika Serikat berencana mengadakan pemungutan suara untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) perihal pemblokiran penggunaan aplikasi media sosial asal China, TikTok.

Kabar tersebut dikonfirmasi pada Jumat (27/1/2023) waktu setempat oleh komite, sebagaimana dikutip Antara dari laporan Reuters, Sabtu (28/1/2023)

“Kekhawatirannya adalah bahwa aplikasi ini memungkinkan pemerintah China mengakses telepon kami lewat pintu belakang,” kata Michael McCaul Ketua Komite Urusan Luar Negeri DPR kepada Bloomberg News.

Sebelumnya, pada tahun 2020, Presiden Donald Trump berusaha memblokir pengguna baru untuk mengunduh TikTok dan melarang transaksi lainnya yang akan secara efektif memblokir penggunaan aplikasi tersebut di Amerika Serikat. Namun, upaya tersebut kalah di pengadilan.

Pada Juni 2021, di bawah pemerintahan Joe Biden, upaya tersebut resmi dibatalkan. Kemudian pada Desember, Marco Rubio Senator Republik  meluncurkan undang-undang bipartisan untuk melarang TikTok, yang juga akan memblokir semua transaksi dari perusahaan media sosial mana pun yang berada di bawah pengaruh China dan Rusia.

Namun, pengesahan larangan aplikasi video pendek itu akan menghadapi tantangan di Kongres dan membutuhkan setidaknya 60 suara di Senat.

Di sisi lain, selama tiga tahun, TikTok yang kini telah memiliki lebih dari 100 juta pengguna di AS telah berusaha meyakinkan pemerintah negara tersebut bahwa data pribadi pengguna AS tidak dapat diakses siapapun. Konten para pengguna juga tidak dapat dimanipulasi oleh Partai Komunis China atau siapapun yang berada di bawah pengaruh Beijing.

Karine Jean-Pierre sekretaris pers Gedung Putih menolak mengomentari RUU tersebut.

“Ini sedang ditinjau oleh CFIUS jadi saya tidak akan merincinya,” kata Jean-Pierre.

Bulan lalu, Biden menandatangani undang-undang yang mencakup larangan pegawai federal menggunakan atau mengunduh TikTok di perangkat milik pemerintah. Lebih dari 25 negara bagian AS juga telah melarang penggunaan TikTok pada perangkat milik negara.(ant/ihz/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs