Senin, 6 Mei 2024

Buntut Pemotor Mabuk Tabrak Satpol PP Surabaya, Tilang Manual Pelanggar Lalin!

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Salah satu korban kecelakaan, Sabtu (4/3/2023). Seorang pemotor diduga mabuk menabrak petugas Satpol PP yang sedang penyekatan balap liar di simpang empat Jalan Diponegoro, Surabaya. Foto: Diskominfo Kota Surabaya

Wali Kota Surabaya meminta, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya menindak pelanggar lalin (lalu lintas) di jalanan dengan tilang manual.

Permintaan itu menyusul insiden pengendara sepeda motor mabuk yang menabrak tiga anggota Satpol PP saat sedang bertugas melakukan penyekatan jalan Sabtu (4/3/2023) dini hari lalu.

“Banyak yang melanggar aturan lalu lintas, tidak pakai helm, kemudian satu jalur dilewati dua jalur tanpa helm, ini kan membuat kecelakaan,” kata Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya, Senin (6/3/2023).

Pemkot Surabaya akan berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya untuk mengembalikan kepatuhan pengendara di jalan.

“Saya akan koordinasi sama Kapolrestabes Surabaya, kan tilang bisa dilakukan ini. Harus jadi pembelajaran warga Surabaya. Kalau gini terus kota ini jadi gak nyaman,” imbuhnya.

Jika personel kepolisian tidak mencukupi menjangkau semua wilayah untuk menindak pelanggaran pengendara, Eri usul, pemkot dilibatkan.

Petugas pemkot akan memfoto setiap kendaraan yang ketahuan melanggar lalu lintas dan dilaporkan ke polisi untuk dilakukan tilang.

“Jadi, ketika ada yang seperti itu tadi kita bisa sepakat. Kalau anggota Polrestabes Surabaya berjumlah sedikit, kita bantu di lapangan. Kalau ada mobil melawan arus kita foto, kirim ke Polrestabes jadi bukti. Gak bisa seperti ini nanti hak bisa tertib. Jadi marwah pemkot dan Polrestabes tidak ada,” tambahnya.

Dikonfirmasi terpisah, AKBP Arif Fazlurrahman Kasat Lantas Polrestabes Surabaya menyebut, tilang manual masih dilakukan secara selektif prioritas pada pelanggar.

“Saat ini kita fokus secara selektif prioritas melaksanakan tilang manual kepada pelanggar yang didapati petugas melakukan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan potensi kecelakaan lantas. Khususnya apabila kendaraan-kendaraan yang melanggar tersebut, tidak dilengkapi dengan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Namun dari pada itu kita juga melakukan teguran-teguran simpatik. Dan mengedepankan ETLE dalam penindakan,” katanya.(lta/abd/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Senin, 6 Mei 2024
28o
Kurs