Minggu, 28 April 2024

Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri, Tetap Berstatus Tersangka

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Firli Bahuri Ketua KPK nonaktif pamit ke wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/12/2023). Foto: Antara

Imelda Herawati Dewi Prihatin Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri Komisioner KPK non aktif atas penetapan tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya.

Putusan itu dibacakan Imelda selaku hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara, sore hari ini, Selasa (19/12/2023), di Gedung PN Jakarta Selatan.

Menurut Hakim Imelda, permohonan praperadilan yang diajukan Firli kabur (obscure libel), dan tidak relevan.

Hakim menemukan adanya dalil yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan karena merupakan materi pokok perkara.

Sebaliknya, Hakim Imelda menilai penetapan tersangka Firli yang dilakukan Penyidik Polda Metro Jaya, sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku.

“Mengabulkan Eksepsi Termohon. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima,” ujarnya.

Seperti diketahui, Rabu (22/11/2023), Tim Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo bekas Menteri Pertanian.

Pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu terindikasi melakukan pemerasan, menerima gratifikasi, atau menerima hadiah terkait penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang dilakukan KPK.

Atas perbuatan yang disangkakan, Firli terjerat Pasal 12 e atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, Firli melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Dalam gugatan, pihak Firli meminta hakim tunggal memerintahkan Irjen Pol Karyoto Kapolda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Dengan putusan praperadilan itu, Firli tetap berstatus tersangka dan tim gabungan dari Polda Metro Jaya bersama Bareskrim Polri berwenang melanjutkan proses penyidikan.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
31o
Kurs