Senin, 6 Mei 2024

Kapolrestabes Semarang Diperiksa Polda Metro terkait Dugaan Petinggi KPK Peras SYL

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Foto: Antara

Kombes Pol Irwan Anwar Kapolrestabes Semarang diperiksa Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan petinggi KPK kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL) Menteri Pertanian.

Pemeriksaan Kapolrestabes Semarang itu dibenarkan oleh Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Direktur Resere Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, bahwa pemeriksaan itu bertujuan untuk klarifikasi.

“Benar (Kombes Irwan Anwar) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan,” kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat di Jakarta, melansir Antara, Minggu (8/10/2023).

Namun Ade Safri tak menjelaskan kapan tepatnya Irwan dimintai keterangan. Dia hanya membeberkan Irwan diperiksa sebagai saksi dalam proses penyelidikan.

Ade juga tak mengungkapkan keterangan apa yang digali oleh penyidik terhadap Irwan dalam proses pemeriksaan kasus dugaan pemerasan tersebut.

Dia hanya menjelaskan penyidik nantinya akan kembali memanggil Irwan sebagai saksi dalam proses penyidikan perkara ini.

“Setelah tahap sidik (penyidikan) ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Ade Safri.

Untuk diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menaikkan kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap SYL Menteri Pertanian dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Ade menjelaskan gelar perkara telah dilaksanakan pada Jumat (6/10/2023) untuk kepentingan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana tersebut.

“Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan tersebut,” kata Ade dalam jumpa pers di Jakarta pada Sabtu (7/10/2023) kemarin.

Adapun kasus tindak pidana korupsi yang dimaksud, kata Ade, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.

“Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e atau pasal 12g atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP,” ungkapnya.

Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa enam orang dalam kasus pemerasan terhadap SYL yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK. Ade mengungkap, enam orang yang telah diperiksa di antaranya SYL, sopir, dan ajudan SYL.

“Setelah terbitnya surat perintah penyelidikan tertanggal 21 Agustus 2023, kemudian tim penyelidik mulai melakukan undangan klarifikasi terhadap enam orang,” kata Ade Safri saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/10/2023) silam. (ant/wld/ham)

 

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Senin, 6 Mei 2024
28o
Kurs