Senin, 29 April 2024

Kejagung: Kekerasan Seksual Tidak Boleh Diselesaikan Secara Damai

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Robert Parlindungan Sitinjak Jaksa Utama Muda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (kanan) dalam acara talkshow "Perlindungan Perempuan dari Segala Bentuk Kekerasan", di Jakarta, Jumat (1/12/2023). Foto: Antara Robert Parlindungan Sitinjak Jaksa Utama Muda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (kanan) dalam acara talkshow "Perlindungan Perempuan dari Segala Bentuk Kekerasan", di Jakarta, Jumat (1/12/2023). Foto: Antara

Robert Parlindungan Sitinjak Jaksa Utama Muda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan penanganan kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan secara damai.

“Tidak boleh (damai),” kata Robert, Jumat (1/12/2023) dilansir Antara.

Menurutnya, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Untuk itu proses hukum kasus-kasus kekerasan seksual harus mengacu pada UU TPKS sehingga pelaku mendapatkan sanksi hukum, korban bisa direhabilitasi, dan mendapatkan uang restitusi.

“UU TPKS ini membantu. Di samping pelakunya dihukum, korbannya dapat rehabilitasi, bahkan dapat uang restitusi ganti rugi supaya dia bisa kembali ke kehidupannya,” ujarnya.

Ia menambahkan UU TPKS telah berlaku sejak disahkan pada 9 Mei 2022, meskipun peraturan turunannya belum terbit. Meski demikian, diakuinya, implementasi dari UU TPKS tersebut masih rendah.

“Iya masih rendah. Karena kita berbenturan dengan budaya, masih pakai prinsip-prinsip adat istiadat,” bebernya yang merupakan mantan Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) periode 2021 – 2023.

Lebih lanjut, saat ini proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan UU TPKS sudah memasuki tahapan akhir menuju penetapan dan pengundangan.

Pemerintah menyepakati pembentukan tiga Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres), di mana lima peraturan diprakarsai oleh Kementerian PPPA dan dua lainnya diprakarsai oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (ant/feb/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
26o
Kurs