Minggu, 5 Mei 2024

Kemendag Berupaya Mempermudah Ekspor ke Jepang dengan SKA Elektronik

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan (Mendag), usai membuka Trade Expo Indonedia di Jakarta, Senin (10/7/2023). Foto : Antara

Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan (Mendag) RI menyatakan, kementeriannya mempermudah fasilitasi ekspor ke Jepang melalui Surat Keterangan Asal (SKA) Elektronik (e-form).

Surat yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2023 itu sudah mulai berlaku tanggal 26 Juni 2023.

Melansir Antara, Zulkifli mengatakan, penerbitan Permendag itu sejalan dengan upaya peningkatan fasilitasi eskpor dalam hubungan perdagangan bilateral Indonesia dengan Jepang.

“Indonesia optimis hubungan baik kedua negara dapat ditingkatkan, terutama dengan perjanjian bilateral IJEPA untuk saling mempererat hubungan ekonomi di tengah situasi ekonomi global saat ini,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (12/7/2023).

Permendag Nomor 20 Tahun 2023 berisi tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership). Permendag tersebut diterbitkan atas tinjauan umum (general review) dari IJEPA.

Menurut Budi Santoso, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, IJEPA yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2008 merupakan tonggak penting dalam hubungan ekonomi bilateral antara Indonesia dan Jepang. Selain itu, Jepang merupakan salah satu mitra dagang ekspor-impor yang sangat potensial bagi Indonesia.

Lebih lanjut, IJEPA telah membawa ekonomi Indonesia menjadi lebih kuat, berdaya saing, terbuka, dan semakin menarik bagi investor Jepang dengan menjadikan Indonesia sebagai production hub untuk memasuki pasar kawasan dan dunia.

“Permendag itu diharapkan bisa memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha terutama saat mengajukan klaim preferensi di negara tujuan ekspor, yaitu Jepang karena SKA elektronik tidak memerlukan lagi SKA paper yang berisiko hilang atau rusak ketika dalam perjalanan,” katanya.

Bambang Jaka Setiawan Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor mengatakan, para pelaku usaha Indonesia yang akan melakukan ekspor ke Jepang juga harus memahami aturan pemenuhan asal barang dan pembuatan SKA secara komprehensif.

Menurut Bambang, implementasi perjanjian perdagangan tersebut memungkinkan Indonesia memperoleh manfaat dari pemberlakuan tarif preferensi dengan menggunakan SKA elektronik untuk menekan biaya produksi.

“Hal itu dapat meningkatkan daya saing industri, menjadikan produk Indonesia lebih kompetitif dalam pemanfaatan preferensi, serta memaksimalkan peluang pasar Jepang,” ucapnya.

Bambang juga menjelaskan, secara prinsip, SKA elektronik bekerja melalui system to system. Setelah mendapatkan persetujuan terbit dari Instansi Penerbit SKA (IPSKA), data SKA akan dikirimkan secara elektronik melalui Lembaga National Single Window (LNSW) dan otomatis dikirimkan ke sistem negara Jepang, sehingga proses penerimaannya pun terbilang sangat cepat.

Saat ini, hanya ada beberapa skema perjanjian saja yang dapat mengimplementasikan SKA Elektronik karena integrasi sistem dengan negara mitra memerlukan komitmen dan kesiapan sistem yang baik.

“Untuk itu, para pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan implementasi SKA Elektronik pada skema IJEPA untuk meningkatkan ekspor dengan fasilitas tarif preferensi,” tandasnya.(ant/dvn/rid)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Minggu, 5 Mei 2024
24o
Kurs