Sabtu, 27 April 2024

Kemendagri dan Kemendikbudristek Bersama-sama Merevitalisasi Bahasa Daerah

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Suharti Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek dan Suhajar Diantoro Sekretaris Jenderal Kemendagri saat berfoto bersama dengan rombongan. Foto: Istimewa

Gotong royong dalam merevitalisasi bahasa daerah terus digaungkan demi tercapainya tujuan kebijakan yang diusung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sejalan dengan semangat tersebut, Suharti Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek menyambangi Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyelaraskan langkah dalam mengimplementasikan kebijakan Merdeka Belajar secara optimal di lapangan.

“Maksud audiensi ini adalah dalam rangka silaturahmi dan bekerja sama khususnya di bidang revitalisasi bahasa daerah sebagai platform Merdeka Belajar Episode ke-17 yang telah diluncurkan setahun lalu,” tutur Suharti di Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Suharti, menilai bahwa Kemendagri beserta pemerintah daerah memiliki peran yang sangat vital dalam merevitalisasi bahasa daerah. Oleh karenanya, konsolidasi dengan antarpemangku kebijakan mutlak dilakukan secara berkelanjutan.

E. Aminudin Aziz Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) menyampaikan bahwa Kemendagri dan Kemendikbudristek sebagai penerima mandat peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan bahasa daerah, perlu bersinergi dalam melaksanakan kebijakan Merdeka Belajar.

“Termasuk dalam merevitalisasi bahasa daerah antara pusat dan daerah, serta perlunya penguatan dari Kemendagri terhadap upaya revitalisasi bahasa daerah,” kata Aminudin Aziz.

Sementara, Suhajar Diantoro Sekretaris Jenderal Kemendagri memberikan arahan dan perintah khusus kepada para pejabat eselon 1 dan 2 Kemendagri untuk segera memastikan dukungan terhadap pelaksanaan revitalisasi bahasa daerah yang dinilainya sangat baik.

“Memang menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada (untuk memberi dukungan). Dukungan yang dimaksud berupa kepastian program untuk masuk ke dalam rencana kerja pemerintah daerah, penyediaan dukungan anggaran, dan koordinasi melalui pemantauan dan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan,” jelasnya.

Suhajar juga menambahkan bahwa revitalisasi terhadap bahasa daerah yang hampir punah merupakan tugas prioritas.

“Beberapa bahasa daerah yang hampir punah memang harus segera diselamatkan dan itu adalah tugas dan tanggung jawab kita,” tegas Suhajar.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
31o
Kurs