Kementerian Agama (Kemenag) menempatkan pengelolaan wakaf uang di Indonesia dalam sistem perizinan satu pintu melalui Kemenag.
Dengan mekanisme ini, Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) maupun nazir wakaf uang, wajib memenuhi sejumlah persyaratan sebelum memperoleh penetapan atau terdaftar secara resmi.
Waryono Abdul Ghafur Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag mengatakan, sistem itu diterapkan untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus tata kelola lembaga pengelola wakaf uang.
Menurutnya, lembaga yang ingin menjadi LKS-PWU harus memenuhi persyaratan administrasi, kelembagaan, kompetensi, hingga tata kelola.
“Setelah lembaga memiliki izin, legalitas tersebut dapat dan perlu dipublikasikan kepada masyarakat. Legalitas bukan sesuatu yang perlu disembunyikan, tetapi justru harus disampaikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui bahwa lembaga tersebut merupakan lembaga yang resmi,” kata Waryono dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/9/2026) yang dikutip Antara.

NOW ON AIR SSFM 100

