Senin, 13 Mei 2024

Kemendikbudristek Dorong Pemda Tambah Formasi Guru PPPK 2023

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Nunuk Suryani Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek (Dirjen GTK) dalam rapat koordinasi dan sinergi di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (22/6/2023). Foto: Antara

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendorong para pemerintah daerah untuk menambah pengajuan formasi guru dalam aparatur sipil negara Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) 2023.

“Pemerintah daerah diharapkan dapat menambah jumlah formasi guru PPPK 2023,” kata Nunuk Suryani Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, di Jakarta, Sabtu (24/6/2023).

Nunuk mengapresiasi kerja sama antar kementerian dan pemerintah daerah karena berhasil meloloskan 544.292 ribu guru honorer menjadi ASN PPPK.

Jumlah guru PPPK yang telah diangkat tersebut merupakan akumulasi dari seleksi periode 2021 dan 2022 dengan total formasi 825.281 ribu guru.

Meski demikian, pihaknya tetap meminta pemda untuk menambah formasi guru dalam rekrutmen PPPK 2023 karena jumlah formasi yang diajukan kini hanya 278.102 sedangkan yang dibutuhkan sebanyak 601.174.

“Kami mohon untuk membuka dan menambah formasi, jika ada hal yang mengganjal akan kita selesaikan bersama,” kata Nunuk.

Aba Subagja Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB mengatakan pihaknya ingin mengoptimalkan para guru honorer diangkat statusnya menjadi ASN PPPK, dilansir Antara.

Perwakilan dari Kemendagri yakni Hilman Analis Keuangan Pusat dan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah menjelaskan anggaran ASN PPPK 2023 sudah diatur dalam peraturan.

Peraturan tersebut merupakan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Sebagaimana diketahui, pemerintah daerah mengalokasikan penganggaran belanja pegawai untuk pengangkatan ASN dan PPPK berdasarkan formasi pegawai yang ditetapkan kementerian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tahapannya sudah ada, tinggal diusulkan,” kata Hilman. (ant/fra/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Senin, 13 Mei 2024
33o
Kurs