Sabtu, 27 April 2024

KPK Beri Penjelasan Soal Pertemuan Perwira TNI dengan Tahanan KPK

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Alexander Marwata Wakil Ketua KPK. Foto: Antara

Alexander Marwata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya pertemuan antara seorang perwira TNI, dengan salah satu tahanan KPK di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Alex menjelaskan pertemuan tersebut terjadi saat rombongan dari Mabes TNI menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/7/2023) lalu, untuk menyampaikan keberatan atas penetapan status tersangka oleh KPK terhadap Marsekal Madya Henri Alfiandi Kabasarnas dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

“Nah, berdasarkan situasi saat itulah kemudian ketika rapat selesai, ada salah satu perwira yang mengatakan kenal dengan salah satu tersangka yang ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, dan yang bersangkutan minta izin untuk bertemu,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (21/9/2023) malam.

“Saya sendiri lupa apakah, saya mengizinkan. Saya tekankan silahkan, dengan melihat situasi kondisi saat itu tetapi saya lupa apakah saya juga menyebut silahkan diterima di lantai 15 karena setelah itu saya langsung pulang,” imbuhnya seperti dikutip Antara, Jumat (22/9/2023)

Alex juga menyanggah rumor pertemuan di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK tersebut, adalah antara salah satu pimpinan KPK dan tahanan KPK.

“Kalau informasi di luar, pimpinan menemui tahanan. Saya tekankan lagi, tak ada satu pun pimpinan yang bertemu atau berkeinginan untuk menemui dari tersangka tersebut,” ujarnya.

Menurut Alex, setelah dirinya meninggalkan Gedung Merah Putih pada Jumat sore tersebut, pejabat KPK yang masih ada di tempat adalah Asep Guntur Rahayu Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, yang kemudian memfasilitasi pertemuan antara perwira TNI tersebut dan tahanan KPK dimaksud.

“Karena setelah itu saya pulang, Pak Asep lah selaku penyidik dengan prosedur yang ada lewat ‘bon’ permintaan, mengeluarkan tahanan dan memfasilitasi pertemuan tersebut,” kata Alex.

Pertemuan non-prosedural tersebut diizinkan oleh pimpinan KPK, untuk mendinginkan situasi usai rapat dengan para perwira tinggi TNI, yang menyampaikan protes soal penetapan tersangka terhadap Kabasarnas dan satu orang stafnya.

Alex juga tidak mengetahui alasan perwira TNI tersebut ingin bertemu dengan tahanan KPK dimaksud. “Sekali lagi pertemuan tahanan dan salah satu anggota perwira TNI tidak bisa dilepaskan sekaligus dari situasi saat itu. Situasi rapat yang terjadi antara KPK dan Puspom TNI,” ujarnya.

Meski demikian Alex menganggap masalah tersebut sudah selesai dan tak perlu dibuka kembali. Dia menegaskan bahwa fokus publik harusnya tertuju pada kasus korupsi, bukan yang lain-lain.

“Buat saya persoalan ini sudah selesai. Jadi oknum TNI dari Basarnas sudah dilakukan penahanan dan diproses oleh Puspom TNI. Kita juga berterima kasih atas koordinasi dan kerja sama dari Puspom TNI. Sudah ada tindak lanjut dari sana. Apa lagi yang dipersoalkan?” pungkas Alex.

Untuk diketahui, pada 26 Juli lalu, KPK telah menetapkan Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) Kepala Basarnas sebagai tersangka diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas, pada rentang waktu 2021-2023.

Alexander Marwata Wakil Ketua KPK menerangkan dalam perkara tersebut, pihaknya telah menetapkan empat tersangka lain yakni Letkol Adm Afri Budi Cahyanto Koorsmin Kabasarnas.

Kemudian Mulsunadi Gunawan (MG) Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), Marilya (MR) Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK), dan Roni Aidil Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU).

Kasus tersebut terungkap setelah penyidik lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT), pada 25 Juli di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi.

Dua hari berselang, pada Jumat (28/7/2023), Mabes TNI menggelar konferensi pers. Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI menilai, operasi tangkap tangan (OTT) dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sesuai dengan prosedur.

“Kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri. Namun, saat press conference ternyata statement itu keluar, bahwa Letkol ABC maupun Marsdya HA Kabasarnas ditetapkan sebagai tersangka,” kata Agung di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat.

Agung mengatakan pihaknya malah mengetahui soal penangkapan terhadap Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dari pemberitaan di media.Yang bersangkutan kemudian diserahkan KPK ke Puspom TNI setelah 1×24 jam dengan status tahanan KPK.

Agung juga mengungkapkan banyak pihak yang bertanya soal mengapa Letkol Afri sudah ditahan, sedangkan Marsdya Henri tidak ditahan.

“Terus terang saat itu kami sampaikan, kami belum melaksanakan proses hukum sama sekali. Karena dasar kami melaksanakan proses hukum adalah laporan polisi dan saat itu, dari rekan-rekan KPK yang melakukan penangkapan belum membuat laporan kepada kami selaku penyidik di lingkungan militer,” ujarnya.

Ke depan, Agung berharap lembaga antirasuah bisa lebih kooperatif dengan pihak TNI karena ada perbedaan prosedur penanganan antara warga sipil dan personel militer.

Meski demikian, Agung menegaskan dirinya akan sepenuhnya bekerja sama dengan KPK untuk memberantas korupsi khususnya di lingkungan militer.

“Jadi mari kita bersama-sama bersinergi untuk pemberantasan korupsi dan TNI sangat mendukung pemberantasan korupsi. Jadi jangan beranggapan kalau diserahkan TNI akan diamankan. Tidak. Silakan, kita akan melaksanakan penyidikan secara terbuka. Rekan-rekan media bisa memonitor,” ucapnya. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
30o
Kurs