Jumat, 29 Maret 2024

Menko Polhukam Tegaskan Belum Ada Putusan MK Uji Materi tentang Sistem Pemilu

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (18/5/2023). Foto: Antara

Mahfud MD Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sudah mendengar klarifikasi dari Mahkamah Konsitusi (MK) terkait isu kebocoran informasi putusan perkara gugatan sistem pemilihan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam keterangannya, siang hari ini, Senin (29/5/2023), di Jakarta, Mahfud bilang MK menyatakan belum ada putusan atas judicial review tersebut.

“Beredar isu di luar bahwa sudah ada putusan dan sebagainya. Saya tadi memastikan ke MK, apa betul itu sudah diputuskan? Ternyata belum ada putusan,” ujar Mahfud.

Menurutnya, jajaran MK menilai isu yang beredar di media sosial itu cuma analisis sejumlah orang atas pertimbangan sikap para Hakim Konstitusi.

Sebelumnya, Denny Indrayana mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM mengklaim mendapat bocoran putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali memberlakukan sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Lewat media sosial Twitter, Denny menyebut sumber informasi itu orang dalam Mahkamah Konstitusi.

Sekadar informasi, MK menerima permohonan uji materi Pasal 168 ayat (2) Undang-undang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang diajukan Demas Brian Wicaksono bersama lima orang lainnya tanggal 14 November 2022.

Terkait itu, delapan dari sembilan fraksi di DPR RI mendukung MK tetap memberlakukan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024. Sedangkan PDI Perjuangan mendukung sistem proporsional tertutup.

Dalam sistem proporsional tertutup, calon legislatif yang terpilih bukan atas dasar perolehan suaranya. Tapi, mengacu pada perolehan suara partai politik.

Artinya, pilihan rakyat pada salah satu calon anggota legislatif bakal menjadi suara partai politik pengusung.

Lalu, partai politik yang mencapai ambang batas parlemen bakal memberikan kursi kepada calon anggota dewan berdasarkan nomor urut.

Sistem itu pernah dipakai pada Pemilu 1955, Pemilu sepanjang masa Orde Baru dan Pemilu tahun 1999.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
32o
Kurs