Senin, 29 April 2024

PBNU Dukung Polri Proses Hukum Panji Gumilang Supaya Tidak Meresahkan Masyarakat

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Yahya Cholil Staquf Ketua Umum PBNU saat memberikan keterangan pers di kantor PBNU, Jakarta Pusat. Foto : Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Yahya Cholil Staquf Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengajak masyarakat mengawal proses hukum Panji Gumilang Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun yang dilakukan Bareskrim Polri.

Pernyataan Gus Yahya disampaikan menyikapi Bareskrim Polri yang sudah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama.

“Ikuti saja proses hukumnya. Dari awal saya sudah menyatakan juga bahwa masalah ini harus diselesaikan menurut hukum,” ujar Gus Yahya di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

Kata dia, masalah Panji Gumilang harus diselesaikan secara hukum, karena masuk kategori rawan yang bisa mempengaruhi psikologi masyarakat.

“Saya sudah menyatakan masalah ini secara substansial sebetulnya rawan, bisa mempengaruhi psikologi masyarakat secara luas,” jelasnya.

Menurut Gus Yahya, hukum harus tegas menyelesaikan masalah Panji Gumilang ini agar tidak berkembang menjadi liar isunya di masyarakat.

“Di sisi lain, tidak mudah membuat frame atau kerangka hukum untuk mempersoalkan masalah ini. Supaya ini tidak berkembang dengan liar sebaiknya diputus secara tegas menurut hukum,” katanya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka,” kata Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum), Selasa (1/8/2023) malam.

Penyidik mempersangkakan Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.

Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.(faz/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
30o
Kurs