Senin, 6 Mei 2024

Pemerintah dan DPR Mulai Bahas Revisi UU IKN

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur sedang dalam proses pembangunan. Foto: Antara

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) bersama Komisi II DPR RI, mulai hari Senin (21/8/2023), membahas revisi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).

Suharso Monoarfa Menteri PPN/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengatakan, dasar hukum pembangunan IKN perlu direvisi untuk merespons permasalahan baru yang menghambat proses pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Beberapa masalah yang dimaksud antara lain perbedaan pemahaman mengenai kewenangan khusus Otorita IKN.

Menurutnya, Otorita IKN perlu memiliki kewenangan khusus supaya bisa menetapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang berbeda di IKN, serta untuk menghindari terjadinya tarik menarik antarinstansi pemerintah pusat, atau pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Kemudian, revisi juga diperlukan untuk memperjelas kedudukan Otorita IKN sebagai pengelola anggaran dan barang.

Dia menyebut, Revisi IKN bertujuan memperjelas aturan pengakuan hak atas tanah yang dikuasai masyarakat.

“Sejak diundangkannya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara ditemukan berbagai isu dan tantangan baru yang dihadapi Otorita IKN dalam pelaksanaan kegiatan 4P yaitu Persiapan, Pembangunan, Pemindahan Ibu Kota Negara, serta Penyelenggaraan Pemdasus IKN. Beberapa isu dan tantangan baru tersebut belum cukup terakomodir pengaturannya dalam UU IKN. Sehingga, perubahan UU IKN menjadi hal yang krusial agar pemerintah khususnya Otorita dalam mewujudkan pemindahan Ibu Kota secara tepat waktu dan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (21/8/2023).

Lebih lanjut, Suharso bilang revisi penting untuk mengakomodir pengaturan khusus pengembang perumahan dan jangka waktu atas tanah. Sehingga, daya saing investasi di IKN lebih kompetitif.

Lalu, pemerintah mendorong supaya nantinya UU IKN memuat ketentuan pertanahan yang bersifat lex specialis untuk mendukung kegiatan investasi.

Selain itu, Kepala Bappenas menyebut revisi UU 3/2022 penting untuk memberikan kepastian atas keberlangsungan IKN, serta meningkatkan keterlibatan DPR sebagai representasi masyarakat.

Suharso mengungkapkan, ada berbagai permasalahan yang bisa terjadi kalau ketentuan dalam UU IKN yang berlaku sekarang tidak diubah.

Di antaranya, benturan dengan undang-undang sektoral, kurang lincahnya kegiatan operasional otorita, dan publik kesulitan mendapat perizinan serta pelayanan publik.(rid/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Senin, 6 Mei 2024
24o
Kurs