Minggu, 28 April 2024

Pemerintah Putuskan Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik non-Subsidi di Triwulan IV

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Jisman P. Hutajulu Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM memberikan keterangan kepada wartawan usai peluncuran "Perdagangan Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik" di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Foto: Antara

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tak ada kenaikan tarif tenaga listrik triwulan-IV atau periode Oktober-Desember 2023 untuk 13 pelanggan non-subsidi PT PLN (Persero).

Jisman P. Hutajulu Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM mengatakan hal tersebut dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi) serta harga batu bara acuan (HBA).

Sesuai ketentuan tersebut, kata Jisman, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk periode triwulan-IV 2023 ialah Mei, Juni, dan Juli 2023, yaitu kurs sebesar Rp14.927,54 per dolar AS, ICP sebesar 71,51 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,15 persen, dan harga HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara.

“Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan non-subsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan-III 2023 yang ditetapkan. Akan tetapi, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap,” ujar Jisman dalam keterangannya seperti dikutip laman resmi Kemeterian ESDM, Rabu (13/9/2023).

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Kementerian ESDM tetap mendorong PT PLN (Persero) agar selalu berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif,” ucap Jisman. (bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
28o
Kurs