Sabtu, 4 Mei 2024

Pemerintah Siapkan Regulasi Turunan untuk Pengelolaan Sampah Elektronik

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Limbah elektronik. Foto: Mongabay

Novrizal Tahar Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan pemerintah saat ini sedang menyiapkan regulasi turunan dari peraturan yang sudah ada dalam bentuk peraturan menteri untuk operasional pengelolaan sampah limbah elektronik.

“Jadi di situ kita juga ingin membangun sistem yang menjembatani kolektingnya, jadi kita akan berikan ruang untuk social ecopreneur atau bank sampah induk nanti kita register tentunya, sehingga nanti mereka bisa bekerja sama dengan produser untuk collecting,” ucap Novrizal seperti dilaporkan Antara, Rabu (22/2/2023).

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik. Dalam PP tersebut ada tiga entitas yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah elektronik yakni pemerintah daerah, kemudian produser yang memiliki barang elektronik dan wajib menjalankan Extended Producer Responsibility, serta pengolahan kawasan baik permukiman atau kawasan perniagaan.

Namun, tantangan terbesar dalam mengumpulkan sampah elektronik adalah yang bersumber dari rumah tangga. Karena kebiasaan masyarakat yang membuang sampah elektronik berbarengan dengan sampah rumah tangga atau menyimpan barang elektronik bekas yang justru bisa menyebarkan radiasi yang berbahaya.

“Memang ini tidak mudah karena ini sesuatu yang baru kalau sumbernya dari house hold, bukan industri. Ini orang Indonesia kan lebih banyak menyimpan atau membuangnya bersama dengan sampah rumah tangga sehingga mungkin ada yang masuk ke TPA dan sebagainya,” kata dia.

“Konsep yang kita buat adalah memaksimalkan pilot project dulu di beberapa kota di Indonesia jadi tidak langsung semua kota provinsi karena memang tidak mudah juga,” imbuhnya.

Ia mengatakan salah satu sistem pengelolaan limbah elektronik yang sudah berjalan adalah di Jakarta dengan menyediakan layanan jemput sampah elektronik oleh Dinas LHK Jakarta dengan menunjukkan KTP Jakarta. Sampah tersebut akan diantarkan ke industri jasa pengolahan limbah B3 dan diproses secara benar sehingga bisa didaur ulang menjadi bahan baku atau produk baru.

Selain itu pemerintah Jakarta juga menyediakan dropbox di berbagai tempat umum seperti pusat perbelanjaan, stasiun MRT atau halte Transjakarta. Konsep ini juga akan diterapkan di beberapa kota lainnya di Indonesia.

Ia juga berharap produsen elektronik dapat memiliki program take back atau trade in yang berkaitan dengan isu lingkungan ini. Karena konsep Extended Producer Responsibility menjadi konsep yang penting untuk mengatasi sampah termasuk sampah elektronik yang telah digunakan.

“Banyak saya lihat sudah punya program-program take back-nya atau trade in-nya, beberapa juga sudah ketemu dan mengobrol. Saya harap brand owner lainnya bergerak untuk itu, bagaimanapun isu lingkungan penting untuk reputasi mereka,” kata Novrizal.(ant/iss/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Sabtu, 4 Mei 2024
33o
Kurs