Kamis, 25 April 2024

Pemkab Blitar Terima 108 Permohonan Dispensasi Pernikahan Anak

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi

Pemerintah Kabupaten Blitar, Jawa Timur (Jatim), menerima sebanyak 108 pengajuan permohonan dispensasi pernikahan karena mereka masih di bawah umur.

Hakam Indoro Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Blitar dilansir dari Antara, Kamis (1/6/2023), mengemukakan pengajuan untuk dispensasi pernikahan sebanyak 108 itu terdata hingga Mei 2023.

“Sampai dengan bulan Mei 2023 ini, yang sudah masuk ke kami (untuk) minta asesmen dispensasi pernikahan anak itu ada 108 pemohon. Dari 108 pemohon ini ada yang dikabulkan dan ada yang ditolak,” kata Hakam.

Ia mengatakan, dari data yang masuk tersebut rata-rata pemohon usianya mulai 13 tahun hingga 18 tahun. Untuk persentase usia di bawah 17 tahun kurang lebih ada 13 persen.

Hakam juga menambahkan jumlah pengajuan tahun ini terbilang tinggi, mengingat sepanjang 2022 terdapat 168 pengajuan permohonan dispensasi pernikahan. Sedangkan, sejak awal tahun hingga bulan Mei 2023 sudah ada 108 permohonan.

Dia menyebut dari laporan yang masuk ada berbagai macam alasan yang diajukan untuk dispensasi pernikahan, misalnya karena putus sekolah hingga hamil duluan.

“Ini berbagai sebabnya. Dari pemohon ini salah satunya putus sekolah, kemudian mereka sudah hamil duluan sehingga mereka mohon untuk melangsungkan pernikahan,” kata Hakam.

Hakam melakukan asesmen terkait dengan laporan yang masuk untuk memutuskan permohonan tersebut dikabulkan atau tidak. Dari 108 pemohon tersebut, diketahui sebanyak 37 permohonan dispensasi pernikahan ditolak untuk diberikan rekomendasi oleh pemerintah kabupaten.

Namun, untuk keputusan mereka dapat menikah atau tidak tetap di pengadilan agama. Dalam PMA 20 tahun 2019 telah dijelaskan bahwa untuk calon pengantin pria yang belum mencapai cukup usia 19 tahun, harus mendapatkan dispensasi kawin anak dari Kantor Pengadilan Agama setempat.

“Jadi, dari hasil asesmen tersebut ada yang dikabulkan dan ada yang tidak. Ini berkas nantinya sebagai persyaratan yang diajukan ke pengadilan agama. Barulah, sampai pengadilan agama keputusannya,” kata dia.

DP3AP2KB Kabupaten Blitar juga tetap gencar memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menekan jumlah pernikahan anak di bawah umur.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) juga gencar melakukan soal tingginya perkawinan anak, mengingat kasus perkawinan anak di Indonesia dinilai sudah sangat mengkhawatirkan.

Dari data pengadilan agama atas permohonan dispensasi perkawinan usia anak, tahun 2021 tercatat 65 ribu kasus dan tahun 2022 tercatat 55 ribu pengajuan.

Pengajuan permohonan menikah pada usia anak lebih banyak disebabkan oleh faktor pemohon perempuan sudah hamil terlebih dahulu dan faktor dorongan dari orang tua yang menginginkan anak mereka segera menikah karena sudah memiliki teman dekat atau pacaran.

KemenPPPA menilai, tingginya angka perkawinan anak merupakan salah satu ancaman bagi terpenuhinya hak-hak dasar anak. Tidak hanya memberikan dampak secara fisik dan psikis bagi anak-anak, perkawinan di usia anak juga dapat memperparah angka kemiskinan, putus sekolah, stutung, hingga ancaman kanker serviks/kanker rahim pada anak. (put/bil)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs