Jumat, 3 Mei 2024

Pemprov Jatim Raih WTP Delapan Kali Berturut-turut

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim bersama Ahmadi Noor Supit Anggota V BPK RI waktu menyerahkan opini WTP atas pemeriksaan LHP di Gedung DPRD Jatim, Selasa (30/5/2023). Foto: Humas Pemprov Jatim

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2022.

Opini WTP itu diberikan oleh Ahmadi Noor Supit Anggota V BPK RI kepada Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Jatim.

“Ini akan menjadi langkah awal untuk melakukan berbagai penyempurnaan terhadap pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2022,” kata Khofifah, Selasa (30/5/2023)

Meski meraih predikat WTP, masih terdapat rekomendasi pemeriksaan yang perlu ditindaklanjuti dan disempurnakan oleh Pemprov Jatim

Maka dari itu Khofifah bakal berkoordinasi dengan pihak terkait dalam menyelesaikan rekomendasi atas pemeriksaan LKPD TA 2022 sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada seluruh OPD di Pemprov Jatim.

Khofifah memastikan bahwa Pemprov Jatim bersama kabupaten/kota berkomitmen untuk segera menindaklanjuti seluruh catatan rekomendasi dari BPK RI. Baik untuk Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

“Dari catatan dan rekomendasi dari BPK RI, Pemprov Jatim akan melakukan langah percepatan rekomendasi tindak lanjut dari temuan BPK RI untuk seluruh OPD di lingkungan Pemprov Jatim,” tegasnya.

Lebih lanjut, Khofifah menuturkan ada peran penting DPRD Jatim yang menjadi mitra utama dalam pengelolaan APBD sehingga tujuan utama dari pengelolaan keuangan daerah dapat tercapai.

“Ini akan menjadi momentum bagi kami untuk menyelenggarakan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel,” tutupnya.

Sementara itu, Ahmadi Noor Supit anggota V BPK RI mengatakan, bahwa BPK memberikan opini WTP dengan penekanan suatu hal atas LKPD Tahun 2022. Dan ini menjadikan Pemprov Jatim meraih opini WTP Delapan Kali berturut sejak tahun 2015.

Ahmadi menjelaskan, bahwa pemeriksanaan BPK atas LKPD dilakukan dalam rangka memberi pendapat/opini atas kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan berdasarkan kesesuaian standar Akutansi Pemerintahan, Efektivitas sistem pengendalian intern serta kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan, hingga kecukupan pengungkapan.

Namun Ahmadi menyebut, bahwa BPK masih menemukan kelemahan pengendalian intern, namun tidak mempengaruhi secara material kewajaran penyajian Laporan Keuangan Tahun 2022.

“BPK mendorong Pemprov Jatim untuk meningkatkan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tahun sebelumnya. BPK juga berharap agar DPRD bersama Pemprov Jatim terus berupaya memperbaiki pertanggung jawaban pelaksanaan APBD,” terangnya.(wld/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 3 Mei 2024
26o
Kurs