Senin, 6 Mei 2024

Pengamat: Kades Menjabat 9 Tahun Tak Serta Merta Kinerjanya Lebih Baik

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Papdesi (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI Jakarta, mendesak perpanjangan masa jabatan kepala desa jadi sembilan tahun, Selasa (17/1/2023). Foto: Antara

Ratusan kepala desa (kades) dari berbagai daerah di Indonesia menuntut perpanjangan jabatan dari enam menjadi sembilan tahun dengan menggelar unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Jakarta, Selasa (17/1/2023) lalu.

Alasan demonstran meminta perpanjangan masa jabatan karena enam tahun dinilai tidak cukup menyelesaikan persaingan antar calon kepala desa (cakades) dalam Pilkades sebelumnya. Kalau ditambah menjadi sembilan tahun, ini dianggap bisa menurunkan tensi persaingan karena lebih lama. Dengan masa jabatan yang lebih lama, para cakades akan bisa merangkul calon lain yang sebelumnya lawan jadi kawan.

Menanggapi ini, Prof Purwo Santoso Guru Besar FISIPOL UGM menilai alasan ‘luka lama’ para kontestan Pilkades tidak cukup kuat untuk mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berkaitan dengan masa jabatan kepala desa. Harus ada telaah akademik yang menurutnya belum pernah dilakukan sebelumnya.

Ia menilai, pengaruh konflik sosial dalam kepemimpinan seorang kepala desa cukup besar. Namun lagi-lagi bukan itu yang menurutnya kemudian menjadi dasar untuk memperpanjang masa jabatan.

“Tapi kalau memang pemilihan membawa implikasi kan harusnya justru jadi cara pemilihan (kepala desa) yang lebih masuk akal, dan pertanyaannya apakah memang harus dipilih langsung untuk bisa menghasilkan demokrasi?” kata Purwo dalam program Wawasan Polling di Radio Suara Surabaya, Kamis (19/1/2023).

Ia mencontokan, di Indonesia desa ada dua jenis yaitu desa dinas seperti yang selama ini dan desa adat. Dalam desa adat ada kebutuhan khusus dan tata cara adat, tapi desa tersebut dalam memilih kepala desa kebanyakan tidak berbasis pemilihan langsung.

“Sehingga urusannya tidak hanya 6 atau 9 tahun, yang diperlukan adalah penataan secara lebih kalau memang ada konflik sosial, dan tidak bisa serta merta menghasilkan kinerjanya lebih baik,” terangnya.

Oleh karena itu perpanjangan masa jabatan bukanlah opsi semata wayang. Pemerintah aparatur desa bisa memperbaiki kinerja dengan menambah kompetensi dan mengubah mindset aparatur paling bawah menjadi policy maker (pembuat kebijakan).

Menurut Purwo, masalah mendasar yang dihadapi aparatur pemerintah desa adalah hanya kepanjangan tangan dari birokrasi pemerintah pusat, tanpa diberi kepercayaan untuk menjadi policy maker yang mengekspresikan kedaulatan rakyat.

“Misalnya Menteri Halim (Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) mencanangkan SGD Desa yang intinya adalah pengelolaan lingkungan hidup, pengelolaan ekologi untuk bisa mengatasi kemiskinan. Tapi nalar ekologi itu hilang karena desa hanya pengumpul data. Bukan menghasilkan kebijakan, karena desa tidak pernah di-set up menjadi policy maker untuk bisa mengekspresikan kedaulatan rakyat,” jelas Purwo.

Sehingga untuk mengatasi masalah-masalah yang dihadapi aparatur desa, pemerintah pusat harusnya memberi otonomi desa supaya bisa menata pemerintahannya sendiri. Termasuk desain kelembagaan dan masa jabatan disesuaikan kebutuhan untuk memfasilitasi desa

“Instrumentasi desa yang seragam justru masalahnya, karena imajinasinya desa itu hanya bawahan paling bawah tapi di saat yang sama  harus berdemokrasi. Ini dilema yang tidak pernah diurai, imajinasi saya desa dikasih otonomi dan berdemokrasi dan menentukan masa jabatan diserahkan kepada yang paling paham,” pungkasnya.

Dalam program Wawasan Polling hari ini, 71 pendengar Suara Surabaya memberikan pendapatnya tentang setuju atau tidak bila masa jabatan kepala desa diperpanjang.

Sebanyak 11 persen menyatakan setuju, sementara 89 persen tidak setuju.(dfn/rst)

Wawasan Polling Radio Suara Surabaya, Kamis (19/1/2023)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Senin, 6 Mei 2024
28o
Kurs