Sabtu, 27 April 2024

Penyidik KPK Geledah Balai Kota Bandung Senin Siang

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Penyidik KPK tiba untuk melakukan penggeledahan di Balai Kota Bandung, Jawa barat, Senin (17/4/2023). Foto: Antara

Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah berbagai ruangan di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (17/4/2023) siang.

Penyidik KPK datang ke Balai Kota Bandung sekitar pukul 12.00 WIB, terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Yana Mulyana Wali Kota Bandung nonaktif.

Para penyidik KPK turun dari mobil minibus berwarna hitam dan langsung menuju ruang tengah Balai Kota Bandung. Dari ruangan itu, para penyidik kemudian terlihat menyebar ke sedikitnya dua ruangan, yakni ruang wali kota Bandung dan ruang wakil wali kota Bandung.

Melansir laporan Antara, para penyidik KPK masih berada di berbagai ruangan yang mereka periksa di Balai Kota Bandung setidaknya hingga pukul 13.00 WIB.

Sebelumnya, pada Jumat (14/4/2023) malam, Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik KPK dalam rangka penindakan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan kamera pengawas (CCTV), dan jasa penyedia jaringan internet.

Dalam operasi tersebut, KPK juga menangkap beberapa orang lainnya secara terpisah dan membawa mereka ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

KPK telah menetapkan Yana Mulyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek “Bandung Smart City” tahun anggaran 2022-2023.

“KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Nurul Ghufron Wakil Ketua KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023) dini hari WIB.

Selain Yana Mulyana, lima tersangka lainnya adalah Dadang Darmawan Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Khairul Rijal Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Benny Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro Manager PT SMA, dan Sony Setiadi CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan. “Kami perlu melakukan penahanan terhitung mulai 15 April 2023 hingga 4 Mei 2023 di rutan KPK di Gedung Merah Putih,” ujar Ghufron. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
28o
Kurs