Senin, 29 April 2024

Polda Jatim Jelaskan Polemik Dugaan Pemalsuan Akta Otentik Gedung Grha Wismilak

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Penyidik Subdit III Tipikor Polda Jatim waktu memasang garis polisi di pagar Gedung Grha Wismilak Surabaya, Senin (14/8/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Kombes Pol Farman Dirreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap duduk perkara polemik dugaan pemalsuan akta otentik Gedung Grha Wismilak yang berlokasi di Jalan Darmo No.36-38 Surabaya.

Mulanya gedung tersebut adalah milik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sejak era pascakemerdekaan atau 1945. Kemudian difungsikan sebagai Kantor Polres Surabaya Selatan hingga 1993.

“Dikuasai dalam arti ditempati oleh Polri ini sejak tahun 1945 sampai tahun 1993 tanpa putus. Terakhir, tahun 1993 itu masih ditempati sebagai Mapolresta Surabaya Selatan,” katanya Farman, Senin (15/8/2023).

Setelah beberapa tahun berselang, Farman menyebut ada upaya untuk menguasai gedung tersebut melalui Hak Guna Bangunan (HGB).

“Anehnya, dalam kurun waktu 1945 sampai 1993 pada posisi obyek ini masih dikuasai , kok ya bisa muncul HGB-HGB,” tuturnya.

Pada periode 1992-1993 seorang bernama Nyono Handoko yang memiliki latar belakang pengusaha disebut Farman memiliki HGB bangunan tersebut. Yang kemudian dijual ke PT Gelora Djaja

Penjualan kepada PT Gelora Djaja itu melalui perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) antara Nyono dan pihak perusahaan.

“Sehingga akhirnya ada PPJB antara Nyono Handoko dengan Willy Walla (Pemilik Wismilak) terhadap pembelian HGB yang sudah mati dan obyek yang masih ditempati polisi tahun 1992,” kata Farman.

Farman menyebut HGB Nomor 648 dan 649 yang dijadikan dasar kepemilikan Grha Wismilak pada SK Kanwil BPN Nomor 1051 dan 1052 ternyata tidak terdaftar atau tidak terregistrasi di BPN.

Menurutnya tidak mungkin HGB bisa diterbitkan berdasarkan SK yang tidak terdaftar di BPN. Dari temuan dokumen yang janggal dalam gelar perkara kemarin, polisi menyimpulkan bahwa HGB yang dipegang PT. Wismilak cacat hukum.

“Namun faktanya kan jadi HGB itu. Makanya hasil dari gelar kemarin diputuskan bahwa HGB ini cacat hukum,” imbuh Farman.

Terpisah, Sutrisno Kuasa Hukum PT. Wismilak Inti Makmur Tbk menyebut penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di Gedung Grha Wismilak yang berlokasi di Jalan Darmo, No 36-38 Surabaya sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan Undang-Undang (UU).

Kata Sutrisno, bekas Kantor Polres Surabaya selatan itu dibeli oleh PT Gelora Djaja dengan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di tahun 1993. PT Gelora Djaja membelinya dari orang bernama Nyono Handoko.

“Jadi pada tahun 1993 PT Gelora Djaja membeli tanah dan bangunan sudah dalam keadaan kosong. Jadi PT Gelora Djaja tidak ikut-ikut masalah ruislag, sertifikat tanah dan bangunan itu HGB nya itu sudah namanya pak Nyono. (Wismilak) gak ada kaitannya dengan nama Polres Surabaya Selatan,” kata Sutrisno dihubungi suarasurabaya.net, hari ini.(wld/ipg)

Baca juga: Kuasa Hukum PT Wismilak Sebut Penerbitan HGB Grha Wismilak Sudah Sesuai Prosedur

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
28o
Kurs