Abdelmadjid Tebboune Presiden Aljazair memerintahkan pemerintah menyiapkan hukuman mati bagi pelaku yang terbukti sengaja membakar kawasan hutan. Langkah itu diambil setelah serangkaian kebakaran hutan melanda sejumlah wilayah Aljazair, hingga menewaskan 12 orang.
Tebboune menyampaikan instruksi tersebut dalam rapat tingkat tinggi, yang membahas penanganan dampak kebakaran hutan. Pertemuan itu dihadiri sejumlah pejabat sipil dan militer Aljazair.
Melansir laporan Anadolu, Senin (31/8/2026), televisi pemerintah Aljazair melaporkan, Tebboune meminta Menteri Kehakiman mengajukan perubahan terhadap kitab undang-undang hukum pidana paling lambat 15 September.
Perubahan itu akan memasukkan hukuman mati bagi siapa pun yang terbukti dengan sengaja membakar kawasan hutan. Tapi, hukuman mati baru dapat dilaksanakan setelah seluruh proses dan upaya hukum yang tersedia bagi terpidana selesai ditempuh.
Hukuman mati sebenarnya masih tercantum dalam hukum pidana Aljazair untuk sejumlah tindak kejahatan. Meski begitu, negara itu sudah tidak melakukan eksekusi mati sejak 1993, atau menerapkan moratorium secara de facto selama lebih dari tiga dekade.
Dalam aturan yang berlaku saat ini, pelaku pembakaran hutan secara sengaja dapat dihukum maksimal 30 tahun penjara. Untuk kasus tertentu dengan tingkat pelanggaran lebih berat, pelaku juga dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. (bil/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

