Rabu, 8 Mei 2024

Ribuan Satgas PPKS Siap Atasi Kekerasan Seksual di Kampus

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Tangkapan layar Nadiem Anwar Makarim Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia dalam South East Asia Policy Dialogue on Early Childhood Care and Education (SEA PD on ECCE) di Jakarta, Rabu (26/7/2023). Foto: Antara

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Hal itu untuk memastikan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.

Nadiem Anwar Makarim Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) mengatakan bahwa sejak diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 atau Permendikbudristek PPKS, perguruan tinggi negeri (PTN) maupun swasta (PTS) sudah lebih siap dalam mengatasi tindak kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.

“Kami sangat mengapresiasi langkah dan inisiatif perguruan tinggi yang dalam kurun waktu dua tahun ini sudah membentuk satuan tugas (satgas) PPKS serta telah banyak melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual secara lebih intensif dan komprehensif,” ujar Mendikbudristek di Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Nadiem mengungkapkan saat ini seluruh PTN telah membentuk satgas PPKS dengan jumlah mencapai 1.321 orang. Sedangkan, untuk PTS jumlahnya yaitu sebanyak 1.273 orang satgas dari 147 PTS per tanggal 1 September 2023.

Kemudian pada bulan Mei sampai dengan Juni 2023, Pusat Penguatan Karakter (Puspeka), Kemendikbudristek, juga telah melakukan survei terhadap 106 PTN dan 36 PTS.

Hasilnya, mayoritas perguruan tinggi diketahui sudah melakukan banyak inovasi dalam upaya PPKS di kampus terutama dari segi tata kelola, sosialisasi, dan keberadaan kanal aduan.

Berdasarkan survei tersebut, kata Nadiem, secara spesifik, 76 persen PTN dan 61 persen PTS sudah memiliki layanan pelaporan kekerasan seksual di perguruan tinggi masing-masing. Dalam hal pembelajaran, 65 persen mahasiswa baru sudah melakukan pembelajaran modul PPKS yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.

Data itupun sejalan dengan jumlah penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek, yakni terjadi penurunan jumlah penanganan dari tahun 2021 dan 2022 yang masing-masing berjumlah 24 kasus menjadi 17 kasus di tahun 2023.

“Dari data-data tersebut kita dapat artikan, kemampuan pencegahan dan penanganan kasus di tingkat perguruan tinggi meningkat. Tinggal ke depannya bagaimana kita terus memperkuat komitmen dan bekerja sama dalam upaya PPKS dengan harapan lingkungan perguruan tinggi yang aman dan bebas dari kekerasan dapat menjadi kawah candradimuka bagi calon-calon generasi penerus bangsa,” tegas Nadiem.

Rusprita Putri Utami Kepala Puspeka Kemendikbudristek menambahkan bahwa sebagai wujud nyata dukungan pemerintah terhadap upaya dan kerja keras perguruan tinggi dalam mengimplementasikan Permendikbudristek 30 Tahun 2021, Kemendikbudristek melalui Puspeka telah melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas satgas PPKS.

“Sebagai unit kerja yang diberikan mandat dalam upaya pencegahan kekerasan seksual, Puspeka sudah melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas satgas PPKS. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman lebih terkait implementasi Permendikbudristek PPKS sekaligus meningkatkan kualitas Satgas PPKS dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” kata Rusprita.

Kegiatan peningkatan kapasitas satgas PPKS telah dilaksanakan di 4 (empat) region pada bulan Juli sampai dengan Agustus 2023. Pada kegiatan tersebut, seluruh PTN dan Layanan Lembaga Pendidikan Tinggi (LL-Dikti) se-Indonesia sebagai perpanjangan tangan kepada PTS diberikan bekal pemahaman implementasi Permendikbudristek PPKS serta bimbingan teknis terkait PPKS. (faz/ham)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Rabu, 8 Mei 2024
28o
Kurs