Kamis, 2 Mei 2024

Satpol PP Jerat Oknum Pembuang Sampah di Pendopo Sidoarjo dengan Perda Ketertiban Umum

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Yani Setiawan Kepala Satpol PP Sidoarjo ditemui usai gelar perkara pembuangan sampah, Kamis (21/12/2023). Foto: Billy suarasurabaya.net

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo akan mengenakan Perda Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Termas), terhadap sejumlah oknum yang membuang sampah di jalan depan Pendopo Kabupaten Sidoarjo.

Yani Setiyawan Kepala Satpol PP Sidoarjo mengatakan, keputusan itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihaknya bersama perwakilan Polresta Sidoarjo, Kejari Sidoarjo dan Pengadilan Negeri Sidoarjo di kantor Satpol PP Sidoarjo, pada Kamis (21/12/2023) siang ini.

“Karena arahan dari pihak kejaksaan maupun dari Polresta Sidoarjo bahwa menggunakan perda Tibum Termas, yaitu perda 10 2013. Artinya ini tipiring. Dalam proses tipiring ini nanti kebijakan ada sanksi disana, denda dan kurungan,” ujarnya waktu ditemui seusai gelar perkara di ruang sidang Satpol PP Sidoarjo.

Kata Yani, berdasarkan bukti-bukti berupa video, foto dan keterangan saksi-saksi di lapangan saat demo kemarin, pihaknya sudah mengidentifikasi tujuh orang yang diduga menjadi provokator pembuangan ratusan hingga ribuan sampah yang menutupi jalan di depan pendopo.

“Sementara ada tujuh yang teridentifikasi. Sebagian besar itu adalah pembuang sampah yang di mana dia adalah penggerobak dan juga ada yang orator di sana. Sudah jelas ada yang memerintahkan untuk melaksanakan pembuangan di sana,” jelasnya.

Nantinya, para oknum yang teridentifikasi tersebut akan dipanggil terlebih dahulu untuk datang dan dimintai keterangan, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka jika memenuhi unsur pelanggaran Perda Tibum Termas.

Adapun sanksi yang terdapat dalam Perda Tirbum Termas tersebut, lanjut Yani, yakni kurungan tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta.

“Nanti kalau sudah proses persidangan, kami tidak bisa melakukan penekanan harus apa dan lainnya. Itu nanti kebijakan daripada Hakim. Bisa denda, bisa kurungan, contoh kasus Marsiah, kenapa dia denda menjadi kurungan itu tergantung daripada hakim,” jelasnya.

Dia juga berharap kasus pelanggaran Perda ini bisa diselesaikan secepat mungkin dan ke depan tidak terjadi kejadian serupa.

“Orang dalam melaksanakan kegiatan harus bertanggung jawab apa yang dilaksanakan ya, itu saja. Efek jera dan sebagainya tergantung daripada yang bersangkutan,” tutupnya.

Di sisi lain, Hadi Purnomo Ketua aliansi Gerakan Pekerja Kebersihan Seluruh Indonesia (Gapeksi) menyatakan pihaknya siap menghadapi langkah hukum yang ditempuh Satpol PP tersebut.

Diketahui, aksi penumpahan sampah kemarin dilakukan, karena para pengunjuk rasa tak ditemui perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Rabu (20/12/2023) kemarin.

“Akan kita hadapi, kami tidak pernah takut sedikitpun,” ujar Hadi Purnomo lewat pesan singkat waktu dikonfirmasi suarasurabaya.net, Kamis (21/12/2023).

Menurut Hadi, pihaknya dari awal memang sudah melalukan persiapan termasuk bantuan hukum, kepada para pihak yang terlibat aksi kemarin. “Kami sebelum aksi sudah menyiapkan pengacara,” tandasnya. (bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 2 Mei 2024
29o
Kurs